KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Bupati Klaten, Sri Mulyani di area pesawahan desa Kahuman Polanharjo, Senin (11/10/2021) menyampaikan Padi Rojolele Srinuk merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Klaten. Varietas Padi Rojolele Srinuk telah melalui banyak pengembangan dan penelitian, hingga pada tahun 2021 Kementrian Pertanian RI merilis resmi jenis padi tersebut.
“Hasil uji coba panen Padi Rojolele Srinuk yang dilakukan di Desa Kahuman, Polanharjo menunjukkan hasil yang menggembirakan yaitu 7,9 ton gabah kering giling dari potensi hasil 8,75 ton. Diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung sehingga masyarakat mau secara serentak menanam varietas unggulan Padi Rojolele Srinar – Srinuk,” kata Bupati Klaten.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani juga menyerahkan bantuan alsintan sebesar kurang lebih 2,9 Milyar berupa traktor roda empat, hand traktor roda dua, kultivator, rice transplanter, power threster, combine threster serta penyerahan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) . semoga alat pertanian tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik serta menambah kesejahteraan petani kabupaten Klaten.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten, Widiyanti melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut memilih dilakukan di Desa Kahuman, Polanharjo karena merupakan salah satu tempat percontohan pengembangan Padi Rojolele Srinuk.
“Padi Rojolele Srinuk sendiri merupakan jenis padi yang tidak kalah bagus dengan varietas unggul lainnya, baik dari aspek produksi maupun rasa. Selain itu, Padi Rojolele Srinuk tersebut juga memiliki potensi produksi sampai dengan 9,75 ton per hektar,” katanya.
Lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Bupati dan euforia masyarakat mengembangkan Padi Rojolele, pengembangan benih dilakukan di ATP Humo.
“Atas nama petani Klaten, kami menghaturkan terima kasih atas dikeluarkannya Intruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang gerakan pemasyarakatkan beras Padi Rojolele Srinuk bagi ASN dan pegawai BUMD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dengan keluarnya Instruksi Bupati tersebut dapat memberikan potensi/ peluang pasar yang pasti bagi berkembangnya Padi Rojolele Srinuk,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
PSIK Kokoh Dipuncak Klasemen Grup C Liga 3 Jawa Tengah
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Ke Kawasan Budidaya Tanaman Padi Desa Tlingsing Cawas Klaten
Mewisuda 431 Lulusan Angkatan Ke-75 dan Dua Guru Besar Dikukuhkan
252 Pendekar Cilik Persinas Asad Kabupaten Klaten Ikuti Festival Pencak Silat 2023
KBMKB ke-18 di Desa Boto, Wonosari Klaten Resmi Dibuka
No Responses