
KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Kali kedua aksi solidaritas Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) Kabupaten Klaten kembali digelar di Terminal Delanggu, Rabu siang (9/3/2022).
Aksi solidaritas ini menuntut revisi Permenhub tentang Over Dimension Over Loading (ODOL) karena dinilai merugikan para sopir dan pengusaha angkutan darat.
Aksi itu bentuk solidaritas kepada sopir truk se-Indonesia yang keberatan dengan aturan itu.
Sementara, Wakil Ketua Pengurus Pusat PSTI, Ardhyan Dwi Prasetyo mengungkapkan aksi solidaritas terhadap rekan rekan mereka yang terkena tilang karena muatannya dianggap overload oleh aparat.
”Aksi solidaritas ini sudah dua kali kami lakukan, kami menyampaikan aspirasi para pelaku transportasi agar pemerintah bersedia merevisi peraturan menteri perhubungan nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengangkutan Barang. Terus terang, kami sangat dirugikan dengan adanya peraturan tersebut. Terutama tentang Over Dimension Over Load (ODOL),” ucapnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadlan mengungkapkan sejak awal bulan Februari sudah ada ratusan kendaraan angkutan barang yang ditilang, dengan melebihi ketentuan dan membahayakan keselamatan kendaraan maupun keselamatan pengendara lain di jalan raya.
“Kami melakukan penindakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan yang nyata nyata jelas terlihat mengangkut melebihi batas kewajaran. Kendaraan yang mengangkut melebihi batas ketentuan akan sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Prioritas kami adalah keselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
Puncak Acara HUT PDAM Ke-45 Hadirkan Artis Yeni Inka dan Lala Widi
Polres Klaten Bagikan 300 Paket Sembako Bagi Masyarakat
Kembali, Amin Mustofa Pimpin PD Ikadi Klaten Masa Bakti 2022-2027
Polres Klaten Usut Kantor Kelompok Khilafatul Muslimin di 4 Wilayah
Klaten Kantongi Hak Pengembangan Eksklusif Padi Rojolele Srinar-Srinuk
No Responses