KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Kali kedua aksi solidaritas Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) Kabupaten Klaten kembali digelar di Terminal Delanggu, Rabu siang (9/3/2022).
Aksi solidaritas ini menuntut revisi Permenhub tentang Over Dimension Over Loading (ODOL) karena dinilai merugikan para sopir dan pengusaha angkutan darat.
Aksi itu bentuk solidaritas kepada sopir truk se-Indonesia yang keberatan dengan aturan itu.
Sementara, Wakil Ketua Pengurus Pusat PSTI, Ardhyan Dwi Prasetyo mengungkapkan aksi solidaritas terhadap rekan rekan mereka yang terkena tilang karena muatannya dianggap overload oleh aparat.
”Aksi solidaritas ini sudah dua kali kami lakukan, kami menyampaikan aspirasi para pelaku transportasi agar pemerintah bersedia merevisi peraturan menteri perhubungan nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengangkutan Barang. Terus terang, kami sangat dirugikan dengan adanya peraturan tersebut. Terutama tentang Over Dimension Over Load (ODOL),” ucapnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadlan mengungkapkan sejak awal bulan Februari sudah ada ratusan kendaraan angkutan barang yang ditilang, dengan melebihi ketentuan dan membahayakan keselamatan kendaraan maupun keselamatan pengendara lain di jalan raya.
“Kami melakukan penindakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan yang nyata nyata jelas terlihat mengangkut melebihi batas kewajaran. Kendaraan yang mengangkut melebihi batas ketentuan akan sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Prioritas kami adalah keselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
Adakah Transparansi Anggaran Publikasi Pemda Klaten, Salah Satu Pewarta Media Non-Mainstream Sampaikan Ini…
Suasana Baru, KPU Klaten Gelar Rapat Evaluasi Di Hotel Bintang Lima Solo Baru
Kasus DBD Di Desa Trucuk, Hj. Kadarwati Gerak Cepat Sosialisasikan Cara Pencegahan
Reses Anggota DPR RI H. Didik Haryadi Sampaikan Program Kerja Kedepan
Giliran Wonogiri Jadi Tempat ALISTHER Adakan Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas
No Responses