KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Hari ini, Jum’at siang (09/04/2021) polres Klaten adakan ungkap kasus kematian salahsatu warga desa Srebegan, kecamatan Ceper yang masih di bawah umur (MRS, 15tahun), dengan menetapkan 6 orang tersangka yakni; 3 tersangka dewasa dan 3 tersangka masih di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja asal ceper (MRS) salah satu peserta latihan perguruan pencak silat tewas seusai mengikuti latihan di desa Palar, kecamatan Trucuk, kabupaten Klaten. Pihak keluarga curiga dengan kematian korban yang tidak wajar akhirnya melaporkan ke polisi dan meminta jenasah di autopsi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tongkat toya dari rotan, sepeda motor korban dan baju seragam silat.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan mengatakan, dari hasil koordinasi dengan tim forensik ditemukan luka benda tumpul di beberapa bagian tubuh MRS. Penyebab tewasnya korban diakibatkan pukulan di dada dan punggung korban.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, latihan itu berlangsung hingga dini hari. Salah satu materi latihan yakni pernapasan, mulai pukul 20:00wib hingga 03:00wib,” jelas Kasat Reskrim di lobby mapolres Klaten (09/04).
Keenam tersangka dijerat pasal KUHP dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kades/Red)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
No Responses