ASN Klaten Diduga Tidak Netral, Seorang Camat Dilaporkan Warganya

KANALDESA.ID – Bertempat di Kantor Inspektorat Klaten, hari Selasa (23/07/2024) seorang warga Desa Malangjiwan, Kebonarum, Klaten, Suyitno Margono melalui kuasa hukum Joko Yunanto melaporkan salah satu oknum camat (NS) lantaran dituding tidak netral dalam tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam laporan tersebut oknum camat ini diduga dengan sengaja membuat surat undangan dan melakukan koordinasi ke Kepala Desa.

“Dengan koordinasi kepala desa diperintahkan memasang baliho dengan gambar bakal calon Bupati Klaten dengan background salah satu partai,” ungkap kuasa hukumnya, Joko Yunanto.

Menurutnya, selain pelanggaran netralitas sebagai ASN, oknum camat juga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan jajarannya secara tertulis.

“Jadi ini sudah jelas setelah dikonfirmasi ke kepala desa perintah memasang baliho ini setelah ada undangan dari camat. Kalau melihat camat dan bacabup ini sesama ASN diharapkan netral dalam Pilkada nanti,” imbuhnya.

Joko Yunanto dalam laporan tersebut membawa barang bukti yang dianggap masuk dalam kategori pelanggaran netralitas sebagai ASN, diantaranya bukti surat undangan ke Kepala Desa dan sejumlah foto lokasi pemasangan baliho.

Terpisah, Kepala Inspektorat Klaten, Agus Suprapto mengaku sudah menerima laporan dari warga (pengadu). Selanjutnya pihaknya akan mempelajari dan membentuk tim atas aduan tersebut.

Jika memang data pendukungnya sudah komplit, pihaknya akan mengkaji ranahnya masuk Bawaslu atau tim dari Inspektorat dan menegaskan minimal harus ada 2 (dua) alat bukti atau dokumen pendukung laporan.

“Silahkan pengadu menambah bukti pendukung agar lengkap, setelah lengkap kami akan proses sesuai aturan. Pengadu harus membuktikan bahwa ASN tersebut tidak netral dan ada penyertaan data pendukung,” pungkasnya.(Kds/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply