Barang Bukti 9.198 Botol Miras Dimusnahkan Polres Klaten

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti miras ilegal, dilaksanakan Kamis (23/12/2021) bertempat lapangan KSDC Mapolres Klaten. 

Pemusnahan miras disaksikan oleh Forkompinda Kabupaten Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kabupaten Klaten.

Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama periode bulan Oktober – Desember 2021. Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran.

“Selama 3 bulan ini kita berhasil mengumpulkan miras sebanyak 9.198 botol berbagai jenis,” ungkap Kapolres Klaten. 

Operasi penyakit masyarakat, lanjut Kapolres, dilakukan demi kondusifitas wilayah Kabupaten Klaten pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menurutnya beberapa kejadian selisih paham yang terjadi di Kabupaten Klaten, salah satunya dipicu oleh minuman keras (miras). 

“Operasi miras ini juga dalam rangka Ops Lilin Candi 2021. Kita laksanakan 3 bulan sebelumnya. Operasi ini sebagai upaya kita bagaimana menciptakan rasa aman tertib di Kabupaten Klaten ini,” tambahnya. 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompinda Kabupaten Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply