Berbekal Kertas HVS, Residivis Bikin Uang Palsu Tertangkap Di Pasar Cawas

KANALDESA.ID – Pelaku penggunaan uang palsu (upal) yang mana saat beroperasi di pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten berhasil tertangkap dan diamankan ke polsek Cawas. Hal ini terungkap pada konferensi pers di aula Satya Haprabu, Polres Klaten.(14/01/2024)

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, pelaku “M” saat ini sebagai residivis pada kasus yang sama, sebelumnya sempat dipenjara di Yogyakarta dan akhirnya bebas pada tahun 2024.

“Modusnya, tersangka memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu yang dibuat dengan cara discan dan diprint di kertas HVS di kosnya Daerah Janti, Jogja,

“Atas perbuatannya tersangka yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk Cawas dijerat pasal 36 ayat (1,2,3) juncto pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-undang RI No: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.”

Kapolres menambahkan, dari hasil penelusuran polisi diketahui, sejak akhir Desember 2024, tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk, barang bukti dalam kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berhasil diamankan Polres Klaten, beserta alat print dan sepeda motor.

“Jadi kronologisnya aksi pelaku terungkap ketika warga pasar curiga dengan uang yang digunakan M untuk berbelanja, kemudian M di kejar dan diamankan oleh pedagang pasar, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Cawas untuk di proses lebih lanjut di Polres Klaten,” jelasnya.

Sementara, keterangan dari Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, pelaku kelahiran Demak itu pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Jogya, bedanya waktu di Jogya pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut di facebook, dengan sejumlah nominal, sementara kalau di Klaten ini pelaku membuat sendiri jadi di print pakai kertas HVS.”(Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply