Berbekal Laporan Via Medsos, Polres Klaten Ungkap Sertifikat Vaksin Palsu

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dimedia sosial (medsos) terkait beredarnya sertifikat vaksin palsu. Dari laporan masyarakat tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku dengan TKP di wilayah kecamatan Wedi. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis siang (12/08/2021). 

 Lanjut Hasibuan, jajaran Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya 2 pelaku berinisial YNH dan EP. Kedua merupakan warga Klaten. YNH dan EP dalam aksinya mempunyai peran yang berbeda. YNH bertugas mencari pemesan kartu vaksinasi palsu melalui media sosial sedangkan EP bertugas membuat dan mencetak kartu.

“Tanggal 23 Juli kita mengamankan 2 tersangka. Diduga pelaku yang menshare informasi termasuk yang membuat dan mengedit foto copy KTP dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut,” lanjutnya.

BERBAGI PERAN

Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama, maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar. Menurut pengakuan tersangka mereka menarik tarif bervariasi mulai 30 ribu hingga 70 ribu per kartu.

“Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut,” kata Hasibuan. 

Dari kejadian tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 kartu vaksinasi palsu covid-19, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas dan 4 buah HP. Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply