Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Polisi sedang gencar buru pelaku perjudian, ada tiga tersangka perjudian yang berhasil diungkap oleh Polres Klaten yakni H (47th) dan JB (29th) warga Gantiwarno lalu EDS (47th) dari Prambanan.

Perjudian yang dilakukan tersangka dikatakan unik karena antara satu terduga dan lainnya memiliki cara berbeda. Terduga H menggelar perjudian dengan menjadi tambang (pengedar) Cap Jie Kie secara tradisional dengan menggunakan keplek.

Sedangkan tersangka JB melakukan perjudian sejenis dengan memanfaatkan telepon selular (HP). Sedangkan EDS berjudi dengan bergabung melalui group Facebook “Sniper Janda Muda”.

Kepada ketiga terduga dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. ”, kata Wakapores Klaten Kompol Sumiarta, di Mapolres setempat , Kamis (08/09/2022).

Kompol Sumiarta didampingi KBO Reskrim Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, penangkapan terhadap H berawal adanya informasi bahwasanya penduduk Karangturi Kecamatan Gantiwarno melakukan perjudian dengan menjual Cap Ji Kie.

Informasi yang masuk ke Polsek Gantiwarno (20/07/2022) ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi lokasi serta menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan H mengakui perbuatannya menjadi tambang Cap Jie Kie.

Omset yang tercapai berkisar Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap sesi. Dalam sehari bandar Cap Jie Kie membuka tujuh hingga delapan sesi. Untuk pekerjaan yang dilakukan H mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari omzet.

Selain mengamankan H, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu-an, limapuluh ribu-an sebanyak 23 lembar, duapuluh ribu-an 3 lembar, sepuluh ribu-an 20 lembar, pecahan lima ribu-an 14 lembar, dan dua ribu-an 5 lembar.

“Juga uang kertas nominal Rp1 ribu. Selain itu satu bundel kertas keplek dan tanggal 23 sampai 26 Juli 2022 yang daftar isi warna biru satu buah balpoin. Mereka disangkan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2E KUHP,” ungkap Wakapolres Klaten.

Group FB “Sniper Janda Muda“

Terduga perjudian berikutnya yakni EDS (47) penduduk Kebondalem Kidul Kecamatan Prambanan (21/08/2022). Tersangka ditangkap di desa yang sama di sebuah angkringan milik Wagiono Dukuh Tegalharjo.

Ketika ditangkap, EDS tengah berjudi menggunakan handphone melalui media sosial Facebook dengan group Sniper Janda Muda. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menemukan grup dalam media sosial. Sedangkan cara berjudi yakni bila memasang dengan membeli tiga angka Rp1 ribu dan beruntung akan mendapatkan Rp70 ribu.

Meski demikian EDS yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengatakan selama mengikuti perjudian secara keseluruhan merugi. Dalam dua hingga tiga hari, diakui menghabiskan dana Rp50 ribu.

“Dari tersangka disita sebuah handphone yang digunakan berjudi, kartu ATM kemudian satu buku tabungan BRI . EDS dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 2 UURI 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap KBO Reskrim Iptu Eko Pujiyanto.

Cap Jie Kie Lewat Ponsel

Pada bagian lain Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, penangkapan terhadap JB berlangsung ketika yang bersangkutan menjual Cap Jie Kie menggunakan sarana handphone di warung Soto Gajah Mutihan Kecamatan Gantiwarno (03/08/2022).

Dalam menjual Cap Jie Kie, antara pembeli dan tambang menggunakan sarana telepon selular. Demikian halnya dengan pengumuman nomor yang keluar disuarakan melalui situs on line Batavia.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan dari tangganya disita sebuah ponsel serta uang tunai hasil penjualan Rp38 ribu, jelasnya seraya menambahkan kepada tersangka diancam pasal pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply