KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Hari ini, Jum’at (09/04/2021) jajaran polres Klaten berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan melalui mesin ATM yang terjadi di wilayah kecamatan Kebonarum, kabupaten Klaten. Dua tersangka (residivis) diringkus polisi yakni Udin (Tangerang) dan Denli Agus Saputra (Klaten).
Modus tersangka dalam mengelabui korbannya, yakni: Satu orang pelaku mengganjal slot untuk memasukan kartu ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi, ketika ada orang yang kesulitan memasukan kartu ATM pelaku berpura-pura membantu, namun ketika membantu tersebut pelaku menukar Kartu ATM dengan kartu ATM lain. Kemudian pelaku kedua berpura-pura mengantri dibelakang korban yang sedang kesulitan memasukan kartu ATM nya kemudian menyarankan untuk melakukan transaksi kembali dan pada saat korban memencet PIN pelaku kedua tersebut mengamati, setelah ATM korban dibawa pelaku pertama dan pelaku kedua mengetahui PIN nya kemudian mengambil isi tabungan di rekening tersebut dengan kartu ATM.
Korban pelapor dikelabuhi oleh kedua tersangka di bilik ATM yang terletak di SPBU alamat: Jl. Raya Jogja-Solo, Tegalsari, Jetis, Kebonarum, Klaten.
(TKP LAINNYA)
Pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di kabupaten Bantul 1TKP dengan hasil 70 Juta Rupiah;
*Kota Surakarta 1TKP dengan hasil 4 Juta Rupiah;
*Bilik ATM SPBU Kebonarun korban perempuan ATM Bank Mandiri dengan hasil 20 Juta rupiah;
*Mesin ATM Indomart dekat Alun-alun Klaten korban laki-laki ATM Bank Mandiri dengan hasil 2,5 Juta rupiah;
*Bilik ATM BNI SPBU Penggung, korban laki-laki *ATM Bank BNI dengan hasil 700 ribu rupiah;
*Bilik ATM Bank BRI Unit Karangwuni korban laki-laki ATM BRI dengan hasil 1,25 Juta rupiah
*Bilik ATM SPBU Jonggrangan korban laki-laki ATM Bank Mandiri dengan hasil 2,5 Juta rupiah
*Bilik ATM SPBU Gergunung korban laki-laki ATM BNIdengan hasil 1,25 Juta rupiah;
*Bilik ATM SPBU Jatinom korban laki-laki ATM Mandiri dengan hasil 2,5 Juta rupiah;
*Mesin ATM Alfamart Jatinom korban laki-laki ATM BCA dengan hasil 1,5 Juta rupiah;
*Bilik ATM SPBU Cawas korban laki-laki ATM BNI dengan hasil 2 Juta rupiah;
*Bilik ATM BCA Pedan korban laki-laki dengan hasil 5 juta rupiah;
*SPBU Rumah Sakit Islam Klaten korban laki-laki ATM Mandiri dengan hasil 4 Juta rupiah.
*Indomart depan Rumah Sakit Tegayoso korban laki-laki ATM BCA dengan hasil 700 ribu rupiah.
*SPBU Pandan simping korban laki-laki dengan hasil 6,5 Juta rupiah.
(kesemuanya terjadi dalam kurun waktu antara bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021).
“Atas laporan dari korban ERN (Kebonarum), Rabu (07/04) kedua pelaku dapat di ringkus dan atas perbuatan keduanya kena pasal 363 ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” ungkap Kasat reskrim AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu. (Kades/Red)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
No Responses