Genk Klitih Pelaku Begal Pedagang Sayur Tertangkap

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) –Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan dan Pengancaman. 

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan penghubung Manjungan – Gedaren, Ds. Manjungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten pada Minggu (28/11) sekitar pukul 04:00 wib dialami oleh korban Yulianto dan di Jalan penghubung Kebonarum Gayamprit, Dk. Mlaran, Ds. Nglinggi, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. pada Rabu (01/12) sekira pukul 03.30 wib dialami korban (Agus Setiawan).

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Bagus Guruh Edy Suryana mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, pada press release di Mapolres Klaten, Jum’at siang (10/12/2021). 

Dari laporan korban ke polisi, akhirnya polisi dapat menangkap empat pelaku yakni Dewa Adi Prasetya (18) dari Kec. Karanganom dan 3 anak masih dibawah umur

WP (17) dan RS (16) Kec. Ngawen, 

EH (16) Kec. Karanganom. 

“Modusnya meminta barang milik orang lain dengan cara mengancam ataupun memaksa,” ungkapnya.

Salah satu korban, kata Kasatreskrim, kronologisnya pada Minggu (28/11) sekira pukul 01.30 Wib Korban (Yulianto) berangkat dari rumahnya Desa Soco, Kec. Jatinom, menuju pasar Gabus untuk berbelanja barang dagangan,

 kemudian pukul 04.00 wib dari pasar Gabus pergi ke Pasar Senggol dengan melalui jalan raya Jatinom-Klaten, saat perjalanan melalui jalan raya Jatinom-Klaten saat berada di dekat lapangan bonyokan Korban mengetahui ada rombongan bersepedamotor sejumlah ± 15 orang yang berboncengan, 

saat berpapasan tersebut Korban ketahui ada seorang yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit, 

 Mengetahui hal tersebut Korban abaikan dan melanjutkan perjalanan yang kemudian berhenti di tepi jalan menunggu teman yang sudah janjian akan berangkat bersama,

 beberapa saat kemudian dari arah belakang, rombongan mendekati Korban dan berhenti tepat di depannya dan mengerubungi,

 setelah itu 3 orang laki-laki turun dari sepedamotor menghampiri Korban, selanjutnya 1 orang laki-laki membawa 1 (satu) bilah Clurit yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya menyampaikan kata-kata “ameh nang endi ?kene kai duit ! tase bukak !”(Mau kemana? Sini kasih duit! Tasnya dibuka!) atas hal tersebut kemudian Korban bermaksud memberikan uang sejumlah 100 ribu rupiah sambil mengatakan “satu wae ya iki duit tak nggo nyusuki” (Satu saja ya, ini uang buat kembalian) namun 3 orang yang berada di depan Korban tersebut menjawab “kabeh, HP, Dompet” (Semua, HP, dompet) karena Korban tidak bersedia kemudian 1 orang mengacungkan 1 (satu) bilah Clurit ke arah muka dan mengancam mau membacok korban dan 1 orang lagi memegang Ger yang bertali dengan posisi siap memukul. yang pada saat itu Korban dalam posisi tangan memegang uang dari dalam tas yang Korban kenakan, uang yang masih Korban pegang tersebut langsung diraih dan diambil paksa oleh pelaku, selanjutnya setelah mendapatkan uang Korban tersebut kemudian pelaku bersama dengan teman – temannya pergi ke arah timur meninggalkan Korban.

“Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHO jo Pasal 65 ayat1 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) Unit Handphone Merek Infinix Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Senjata tajam jenis Celurit/Sabit, 1 (satu) Buah Gir Sepeda Motor terbuat dari besi yang diikat dengan kain putih yang panjangnya 170 cm, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam Dengan Nomor Polisi AB-2965-YZ. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply