KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Kasus itu Sat Reskrim telah menetapkan 2 tersangka yaitu EP (52) dan SK (55) seorang wanita berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini diungkap oleh KBO Sat Reskrim Iptu Eko saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/01/2022).
KBO iptu Eko mengatakan bahwa kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2017 dan dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” ungkapnya.
Menurutnya, awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di wilayah Kabupaten Klaten untuk pengembangan pabrik garmen. Pihak PT Majuel lalu meminta tolong kepada tersangka EP (52) untuk memuluskan proses investasinya tersebut. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1,2,3,4,5) di daerah Troketon, Kecamatan Pedan. Mr HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi dan setelah cocok, disepakati harga Rp325.000 per m2.
Tersangka SK (55) merupakan salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah milik PS sudah dibeli oleh HS.
“Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan tanah blok nomor 2 adalah milik tersangka SK. Dinyatakan clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal untuk uang pembayaran sudah diterima,” lanjutnya.
Ditambahkan oleh Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K bahwa tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP (52). Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli. Akibat perbuatan kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2.153.125.000,-
Atas perbuatan EP dan SK itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara. (Kades/Red)
Related Posts
KPK Goes To Campus, Penguatan Integritas di Kalangan Mahasiswa
ASN Klaten Diduga Tidak Netral, Seorang Camat Dilaporkan Warganya
Jalankan Tugas Di Terminal Klaten, Valentino Jadi Korban Penganiayaan Dua OTK
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
No Responses