Mobil Milik Yono Dicuri BK dan NT Saat Parkir di Depan MIM Tulung-Klaten

KANALDESA.ID (Tulung, Klaten) — Aksi pencurian dengan pemberatan satu unit mobil jenis pikap milik Yono yang terparkir di depan Madrasah Ibtida’iyah MTs (MIM) Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten berhasil diungkap jajaran Resmob Polres Klaten.

Tersangka yang diringkus, yakni BK dan NT merupakan residivis. BK beroperasi di Kecamatan Tulung, sedangkan NT beraksi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

“Pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 mobil pikap milik Yono yang saat itu sedang diparkir di depan MIM Tulung diketahui telah hilang. Kemudian Yono melaporkan peristiwa kehilangan mobil tersebut ke Polsek Tulung,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat jumpa pers, Selasa (05/04/2022) bertempat di Mapolres Klaten.

Dari laporan warga tersebut, imbuhnya, Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Klaten melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan petunjuk dari CCTV. Dari sana dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui tersangka pencuri mobil pikap sedang berada di wilayah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang. 

“Lalu pada hari Selasa (29/03/2022) Tim Resmob Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap tersangka di Temanggung dan Kabupaten Semarang,” tutup Kapolres Klaten.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan residivis tindak pencurian spesialis mobil pikap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Jatinom, dua TKP wilayah Boyolali dan Purworejo.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sebuah mobil pikap suzuki Grand Carry dengan nopol AD 8037 SM dan satu unit sepeda motor beat dengan nopol H 4814 ATO, Satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi dan dua buah Handphone. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply