(Part. 1) Ungkap Enam Kejahatan, Pencurian Dengan Pemberatan

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan ungkap kasus pencurian hp di 4 TKP di wilayah Kecamatan Kemalang dan Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten.

Polisi menindaklanjuti laporan korban, Karniyati, alamat Kadibolo, Keputran, Kemalang dengan Laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2021/JATENG/RES KLT/SEK KML (04/01/2021). 

Tersangka perkara pencurian dengan pemberatan, Saryono alias Singgat bin Purwo Sarono, pekerjaan sopir, alamat Karang, Sidorejo, Kemalang, Klaten dengan beberapa TKP:

a). Kadipolo, Keputran, Kemalang, Klaten.

b). Kadipolo RT.014/RW 004, Keputran

c). Ngemplak Seneng, Ngemplak Seneng, Manisrenggo, Klaten.

d). Beteng, Kecemen, Manisrenggo, Klaten.

Tersangka melakukan aksinya, hari Senin, sekira pukul 04.00 wib (04/01), korban/pelapor mengalami kerugian : 1 buah HP merk Realme C1 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,-). 

b). SUMINI, Kadipolo, Keputran, Kemalang, Klaten. (Kerugian: Handphone merk VIVO 1940 dan Handphone OPPO A1K).

c). SUPARDI Alamat: Ngemplak Seneng, Ngemplak Seneng, Manisrenggo, Klaten. (Kerugian: Handphone OPPO).

d). WIJIYONO, Beteng, Kecemen, Manisrenggo, Klaten. (Kerugian: Handphone XIAOMI Redmi 9A dan Handphone VIVO Y91C).

“Pelaku dengan mudahnya masuk kedalam rumah para korban dengan keadaan tidak terkunci atau pintu terbuka dan mengambil barang berharga pada saat para korban sedang tidur terlelap, ” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, di Mapolres Klaten (27/01). 

KRONOLOGIS 

Peristiwa bermula pada pada hari Minggu (03/01) sekitar pukul 23.50 wib korban merebahkan badan dan tertidur, pada saat itu pintu kamar korban dalam keadaan terkunci, namun terdapat salah satu pintu yang terhalang kursi tamu dari arah ruang tamu yang tidak ada pintunya dan hanya di tutup dengan kain korden, sedangkan pintu utama masuk ruang tamu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Artinya untuk masuk ke kamar korban, lewat pintu dari ruang tamu harus melompati kursi tamu. Sebelum tidur, korban meletakan HP dan dompet di samping korban tidur. Ketika korban terbangun pada pukul 04.00 wib, korban mencari HP miliknya sudah tidak ada, kemudian mencari di sekitar kasur juga tidak ditemukan, selanjutnya korban membangunkan dan menanyakan kepada anggota keluarga yang lain, namun anggota keluarga yang lain juga tidak mengambil HP tersebut, setelah korban kembali ke kamar dan mengecek dompet, ternyata uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,– juga hilang dan hanya tersisa uang Rp. 100.000,– di dalam dompet korban. Sekitar pukul 06.00 wib korban meminta saksi 1 untuk menghubungi HP korban di nomor : 0858-6554-1447 (nomer WhatApp), awalnya pesan WhatApp terkirim namun tidak di balas, dan sekitar pukul 08.00 wib, ternyata HP sudah tidak bisa dihubungi. Karena merasa dirugikan maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemalang. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply