(Part. 2) Ungkap Enam Kejahatan, Pencurian Mengambil Barang Orang Lain

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan ungkap kasus perampokan di wilayah Kecamatan Gantiwarno, kabupaten Klaten. 

Tersangka Johan Duwi Saputra bin Sumadi (alm.) Alamat Jatikuwung, Ngledok, Gondangrejo, Karanganyar beserta istrinya (PSA, masih di bawah umur) alamat Gatak, Delanggu, Klaten, terjerat perkara mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, kematian, karena perampokan itu dilakukan dua orang atau lebih di TKP, Banyurip, Ngandong, Gantiwarno, Klaten (15/01). 

Polisi menindaklanjuti korban sebagai pelapor, Soetardjo alamat Banyurip, Ngandong, Gantiwarno, Klaten dengan laporan Polisi nomor: LP.B / 01 / I / 2021 / Jateng / Res Klt / Sek. Gtw (15/01).

“Modus operandinya, melakukan perampokan dengan cara memanjat pagar kebun dari bambu dan masuk kedalam rumah lewat pintu dan masuk lewat jendela, lalu mengambil amplifier dan membuka speaker dengan obeng. Se dangkan PSA (istri pelaku) menunggu pagar kalau ada orang lain akan bertepuk tangan memberi kode pada suaminya. Setelah barang berhasil diambil lalu diserahkan ke istrinya dari dalam pagar selanjutnya masuk kedalam rumah pelaku. Da dijual berdua hasil uangnya di pakai untuk makan bersama, “Ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers, di Mapolres Klaten (27/01). 

KRONOLOGIS 

Pada saat itu korban / pelapor, sedang masuk kedalam rumah yang dipakai untuk menaruh seperangkat gamelan dan alat amplifiyer lengkap dengan speakernya (Banyurip, Rt.008 Rw.004, Ngandong, Gantiwarno, Klaten). Pada saat berjalan didepan speaker buku (salon buku) kaki korban menendang tutup speaker yang terletak di lantai, kemudian menghidupkan lampu listrik kemudian korban terkejut karena melihat amplifier dan speakernya tidak ada. Selanjutnya korban mematikan lampu lagi dan korban keluar lalu pulang ke rumah yang berada di dalam latihan yang digunakan untuk tinggal bersama keluarga. 

Kemudian korban menelpon anaknya, supaya datang ke rumah bapaknya, karena anak korban sudah punya rumah sendiri yang letaknya sekitar 50 meter. Setelah datang anak korban, lalu korban mengajaknya kerumah yang dipergunakan untuk menaruh gamelan dan amplifier dan speaker.

Lalu korban bercerita sambil menunjukan kalau amplifier dan speaker sudah tidak ada ditempat, saat itu anaknya korban mempunyai kecurigaan bahwa yang mengambil adalah tersangka, karena tersangka sering melakukan pencurian di lingkungan tempat tinggal korban. Kemudian korban ketemu dengan saudara tersangka dan ditanya apa kamu mengambil amplifier dan speaker lalu dijawab oleh pelaku kalau telah melakukan pengambilan barang milik korban dan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan istrinya (PSA) dengan barang bukti satu buah speker dan satu obeng dengan karet pelapis berwarna. 

Atas perbuatan yang dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-7 (tujuh) tahun. (Kades / Merah)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply