KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan ungkap kasus perampokan di wilayah Kecamatan Gantiwarno, kabupaten Klaten.
Tersangka Johan Duwi Saputra bin Sumadi (alm.) Alamat Jatikuwung, Ngledok, Gondangrejo, Karanganyar beserta istrinya (PSA, masih di bawah umur) alamat Gatak, Delanggu, Klaten, terjerat perkara mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, kematian, karena perampokan itu dilakukan dua orang atau lebih di TKP, Banyurip, Ngandong, Gantiwarno, Klaten (15/01).
Polisi menindaklanjuti korban sebagai pelapor, Soetardjo alamat Banyurip, Ngandong, Gantiwarno, Klaten dengan laporan Polisi nomor: LP.B / 01 / I / 2021 / Jateng / Res Klt / Sek. Gtw (15/01).
“Modus operandinya, melakukan perampokan dengan cara memanjat pagar kebun dari bambu dan masuk kedalam rumah lewat pintu dan masuk lewat jendela, lalu mengambil amplifier dan membuka speaker dengan obeng. Se dangkan PSA (istri pelaku) menunggu pagar kalau ada orang lain akan bertepuk tangan memberi kode pada suaminya. Setelah barang berhasil diambil lalu diserahkan ke istrinya dari dalam pagar selanjutnya masuk kedalam rumah pelaku. Da dijual berdua hasil uangnya di pakai untuk makan bersama, “Ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers, di Mapolres Klaten (27/01).
KRONOLOGIS
Pada saat itu korban / pelapor, sedang masuk kedalam rumah yang dipakai untuk menaruh seperangkat gamelan dan alat amplifiyer lengkap dengan speakernya (Banyurip, Rt.008 Rw.004, Ngandong, Gantiwarno, Klaten). Pada saat berjalan didepan speaker buku (salon buku) kaki korban menendang tutup speaker yang terletak di lantai, kemudian menghidupkan lampu listrik kemudian korban terkejut karena melihat amplifier dan speakernya tidak ada. Selanjutnya korban mematikan lampu lagi dan korban keluar lalu pulang ke rumah yang berada di dalam latihan yang digunakan untuk tinggal bersama keluarga.
Kemudian korban menelpon anaknya, supaya datang ke rumah bapaknya, karena anak korban sudah punya rumah sendiri yang letaknya sekitar 50 meter. Setelah datang anak korban, lalu korban mengajaknya kerumah yang dipergunakan untuk menaruh gamelan dan amplifier dan speaker.
Lalu korban bercerita sambil menunjukan kalau amplifier dan speaker sudah tidak ada ditempat, saat itu anaknya korban mempunyai kecurigaan bahwa yang mengambil adalah tersangka, karena tersangka sering melakukan pencurian di lingkungan tempat tinggal korban. Kemudian korban ketemu dengan saudara tersangka dan ditanya apa kamu mengambil amplifier dan speaker lalu dijawab oleh pelaku kalau telah melakukan pengambilan barang milik korban dan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan istrinya (PSA) dengan barang bukti satu buah speker dan satu obeng dengan karet pelapis berwarna.
Atas perbuatan yang dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-7 (tujuh) tahun. (Kades / Merah)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
No Responses