(Part. 3) Ungkap Enam Kejahatan, Pencurian Laptop dan HP

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Trucuk, kabupaten Klaten dengan tersangka dua orang, TKP di Sajen, Trucuk, Klaten dengan korban Setiyono dan PDR (anak korban). 

Pelaku pencurian ini dilakukan oleh Wahid Nur Fauzan (27 tahun) alias Cengkeh bin Suratno, alamat Mendalan, Koripan, Matesih, Karanganyar dan Asar Maulana Ikhsan (22 tahun) bin Sarwanto, alamat Mojo, Pasar Kliwon, Kota Surakarta dengan mengambil satu buah Laptop dan satu buah HP pada Kamis (14/01) di rumah korban. 

Polisi menindaklanjuti laporan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/02/I/2021/Jateng/Res Klt/Sek Trc, tentang Tindak Pidana Pencurian (14/01). 

“Pelaku berpura-pura membeli bensin kemudian pelaku yang lain masuk kedalam rumah dan mengambil Labtop serta HP, ” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MIH, di Mapolres Klaten (27/01). 

KRONOLOGIS 

Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 wib pelaku datang berboncengan berniat membeli bensin di rumah korban dan disaat korban sedang melayani salah satu pelaku masuk kedalam rumah dan saat keluar dari rumah korban melihat salah satu pelaku tersebut membawa Laptop yang disembunyikan dibalik jaket pelaku, melihat hal tersebut korban mengecek kedalam rumah dan ternyata Laptop milik korban yang diletakkan di depan TV sudah tidak ada, kemudian korban lari kedepan rumah dan bertanya kepada pelaku mas maling ya namun pelaku tidak menjawab dan malah langsung pergi berboncengan dengan mengendarai SPM Yamaha Jupiter MX kearah Kota Klaten, selanjutnya korban teriak maling- maling sehingga datang saksi 2 dan langsung mengejar pelaku sampai di lokasi tepatnya di Ngaran, Mlese, Ceper, Klaten saksi 2 berhasil menendang pelaku sehingga pelaku oleng dan terjatuh , pelaku yang bertindak sebagai driver berhasil diamankan oleh warga namun pelaku lainnya melarikan diri dengan membawa barang curiannya kearah pemukiman, dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh warga dirumah kosong ( pelaku sempat dihakimi oleh warga) tidak lama kemudian pelaku diamankan oleh anggota Polsek Ceper yang kebetulan patroli / melintas di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke Mako Polsek Ceper

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa: 1 (satu) buah Labtop merk Asus warna coklat type A 407U

2. 1 (satu) buah HP Samsung A7 warna Hitam dengan Nomor 08570081417, Imei 1: 351580106786078, Imei 2.: 351581106786076.

3. 1 (satu) Unit Spm Merk Yamaha Jupiter MX type 50C No. Pol. DK 4923 AY , warna Hitam tahun 2011, No. Ka : MH 350C001BK124227 , NO. SANGGAYA, Alamat. Jl. TK. Pancoran GG IV No. 7 Panjer, Denpasar beserta kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) kelas KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply