(Part. 4) Ungkap Enam Kejahatan, Kasus Narkoba di Kecamatan Wonosari Klaten

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis shabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. Tersangka tersebut adalah Ridar Prihatin Eko Santoso (52 tahun) alias Mentek bin Mulyono (alm.) beralamat Kadipaten, Gatak, Delanggu, Klaten atas hasil laporan ke Polisi nomor: LP / A /6 / I / 2021 / Jateng / Res Klaten (11/01). 

Penangkapan tersangka di jalan Solo Jogja, Pakis, Wadung Getas, Wonosari, Klaten. 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Subsider Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, ” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MIH saat pers conference di Mapolres Klaten (27/01). 

Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada nomor yang tidak dikenal melalui Whatsapp.

Tersangka pada saat diamankan oleh petugas sedang berada di Jalan Solo Jogja, Pakis, Wadung Getas, Wonosari, Klaten kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus potongan isolatip warna putih yang ditemukan didalam saku belakang celana sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka dan diakui oleh milik tersangka

KRONOLOGIS 

Pada hari Senin (11/01) sekitar pukul 14.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di jalan Solo Jogja, Pakis, Wadung Getas, Wonosari, Klaten sering digunakan untuk transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan di wilayah Pakis, Wadung Getas, Wonosari, Klaten dan pada pukul 15.00 WIB petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru putih No.Pol: AD-5840-IV selanjutnya petugas mendatangi seseorang tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ternyata benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman terbungkus potongan isolatip warna putih tertempel didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah yang disimpan disaku belakang celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna putih gold dan diakui milik tersangka, atas penemuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,42 gram ditimbang beserta pembungkusnya; 

1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah, potongan isolasi kertas warna putih dan potongan tisu warna putih;

1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna putih gold beserta simcardnya;

1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru putih No.Pol: AD-5840-IV beserta STNKnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply