KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan ungkap kasus pencurian di wilayah Kecamatan Prambanan, yaitu di sebuah Toko Ritel Indomaret, Jl. Raya Yogya-Solo, Pradan Rt. 02 Rw. 01, Geneng, Prambanan, Klaten.
Pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dilakukan oleh ketiga tersangka, satu tertangkap yang dua lainnya masih buron (Dimas dan Andi).
Pelaku yang tertangkap polisi adalah Nanang Suprayogi (24 tahun) alias Yogi bin Suparno alamat Gentan, Dompyongan, Jogonalan, Klaten.
Polisi bergerak cepat setelah ada laporan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 1 / I / 2021 / Jateng / Res. Klt / Sek. Prb, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian (08/01).
“Pelaku melakukan aksi kejahatan ketika toko Indomaret sudah tutup dengan cara memanjat tembok di samping toko Indomaret, kemudian mencongkel jendela dan menjebol teralis besi, ” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MIH saat pers conference di Mapolres Klaten (27/01).
KRONOLOGIS
Pada hari Jumat (08/01) kurang lebih pukul 02.20 WIB, pada saat pelapor berada di rumah, mendengar Handphone miliknya yang terhubung dengan sistem alarm toko berbunyi. Kemudian pelapor menghubungi saksi 2 yang bekerja di toko ritel Indomaret KM 19 Sanggrahan, Prambanan, untuk melakukan pengecekan. Setelah saksi 2 melakukan pengecekan, korban datang menghubungi saksi 1. Setelah saksi 1 datang, kemudian korban bersama dengan saksi 1 melakukan pengecekan, dan ternyata benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian. Pada saat pengecekan, pelapor bersama saksi mendapati jendela dan teralis besi di toko lantai 2 dalam keadaan rusak dan terlepas dari engselnya, serta pintu gudang penyimpanan rokok dan brankas uang dalam keadaan terbuka akibat dicongkel. Selanjutnya, pelapor dan saksi 1 menemukan barang berupa rokok dengan berbagai merk yaitu 20 (dua puluh) bungkus rokok Marlbroro Merah, senilai Rp. 626.000,- (Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) slov rokok Gudang garam Surya 16 berisi 20 bungkus senilai Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) bungkus rokok Gudang garam Signature Mild senilai Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah),1 Kardus berisi 10 slove rokok sampoerna Mild, senilai Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan plastik warna putih, sudah berada di depan jendela yang rusak akibat dirusak oleh pelaku. Dengan total kerugian senilai Rp. 3.795.000,- (Tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Polisi mengamankan barang bukti pada tangan tersangka, antara lain:
a. 20 (dua puluh) bungkus rokok Marlbroro Merah, senilai Rp. 626.000,- (Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
b. 2 (dua) slov rokok Gudang garam Surya 16 berisi 20 bungkus senilai Rp. 490.000,0 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
c. 10 (sepuluh) bungkus rokok Gudang garam Signature Mild senilai Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah).
d. 1 Kardus berisi 10 slove rokok sampoerna Mild, senilai Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
e. 1 (satu) buah bongkahan cor semen pelindung brankas.
f. 1 (satu) buah jaket hoodie warna biru tua bertuliskan VANS.
g. SPM Honda Kharisma No. Pol : AD-4465-CYC, No. Ka : MH1JB22184K167677, No. Mesin : JB22E1167672 atas nama Nanang Suprayogi, Mranggen 01/01, Trunuh, Klaten selatan, Klaten
8 1 (satu) lembar STNK SPM Honda KHARISMA, nopol AD-4465-CYC, tahun 2004, warna Silver Hitam, noka MH1JB22184K167677, nosin JB22E1167672, An. Nanang Suprayogi d/a. Mranggen 01/01, Trunuh, Klaten selatan, Klaten
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (Kades/Red)
Related Posts
KPK Goes To Campus, Penguatan Integritas di Kalangan Mahasiswa
ASN Klaten Diduga Tidak Netral, Seorang Camat Dilaporkan Warganya
Jalankan Tugas Di Terminal Klaten, Valentino Jadi Korban Penganiayaan Dua OTK
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
No Responses