(Part. 6) Ungkap Enam Kejahatan, Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkapkan kasus penipuan online dengan modus jual beli mobil. Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Danil Ibrahim (24 tahun) bin Malik Ibrahim alamat Jl Telindung Rt 086 / Rw 88, Muara Rapak, Balikpapan utara, Balikpapan. (Perannya sebagai pengendali / otak dari komplotan penipuan tersebut adalah memerintahkan FIRMANSYAH untuk membuat Buku Tabungan rekening, Kartu ATM, dan membuat E- Banking di Bank BCA dan menghubungi secara acak nomor-nomor korban lewat pesan Whatsapp. 

2. Firmansyah (22 tahun) alamat Jl Wahabsyarani Rt 003/ Rw 003, Batuampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. (Perannya atas perintah DANIL IBRAHIM membuat Buku Tabungan rekening, Kartu ATM, dan membuat E- Banking di Bank BCA dengan menggunakan atas nama ANGGA ALDHILA DIRGANTARA dan mentransfer uang yang sudah masuk ke rekening BCA An. ANGGA ALDHILA DIRGANTARA ke rekening yang sudah disediakan oleh DANIL IBRAHIM). 

3. Musa Khadien Al Jufrie (25 tahun) alias Adim bin Abdul Khadir Al Jufrie alamat Jl. Sumber mulia, No 12A Rt 061,/ Rw 000, Muara rapak, Balikpapan utara, Kota Balikpapan. (Perannya adalah yang komunikasi dengan DANIL IBRAHIM apabila ada uang masuk ke rekening dan E- Banking BCA untuk diteruskan kepada FIRMANSYAH). 

Polisi merespon laporan korban penipuan dengan nomor LP/B/03/I/Jtg /Res Klt/Sek Jtg (20/01). Adapun korban yang dirugikan atas nama Agung Wibowo (40 Tahun) Laki-laki, Islam, Alamat Kerun Baru, RT 02/Rw 14, Belang wetan, Klaten utara, Klaten.

“Para tersangka menipu korban dengan mengaku bernama ANGGA ALDHILA DIRGANTARA dan menawari korban untuk membeli mobil dengan harga murah, ” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MIH, saat pers conference di Mapolres Klaten (27/01). 

KRONOLOGI

Pada hari Sabtu (03/01) sekira pukul 18.30 Wib ketika Pelapor/ korban sementara wedangan di warung Hik di Jalan Raya Jatinom Klaten bersama Saksi 1 dan Saksi 2, tiba- tiba pelapor/ korban menerima pesan melalui Whatshaap yang masuk di HP pelapor/korban dari seorang yang belum dikenal yang pada saat itu pelapor / korban bertanya mengaku bernama ANGGA ALDHILA DIRGANTARA dan menawari pelapor / korban untuk membeli 1 (satu) unit Kbm Honda Jazz Tahun 2018 dengan alasan bahwa Kbm Honda Jazz tahun 2018 tersebut milik adiknya dan akan di jual dengan harga murah karena butuh uang dan mengatakan posisi seorang yg mengaku ANGGA ALDHILA DIRGANTARA pada saat ini sementara berada di Dumai, akhirnya terjadi kesepakatan harga dan seorang yang mengaku ANGGA ALDHILA DIRGANTARA memperbolehkan sambil meminta kepada pelapor/ korban uang 100 juta terlebih dahulu kemudian pelapor/ korban dengan di temani saksi 1 dan saksi 2 langsung menuju ke ATM Alfamart di Jalan Jatinom sesampainya di Alfamart Jalan Jatinom pelapor masuk ke dalam ATM lalu mentransfer uang 100 juta ke No Rekening BCA an ANGGA ALDHILA DIRGANTARA yg pertama menstransfer uang sebesar 50 juta dan lima menit kemudian pelapor / korban menstransfer lagi 50 juta, setelah pelapor / korban selesai mentransfer kemudian pelapor / korban menelpon kepada seorang yang mengaku ANGGA ALDHILA DIRGANTARA memberikan kabar bahwa pelapor / korban sudah menstransfer sebesar 100 juta. Selanjutnya pelapor/ korban dengan di temani oleh saksi 1 dan saksi 2 menuju ke sharelok tempat adanya Kbm Honda Jazz Tahun 2018 tsb sesampainya pelapor / korban, Saksi 1 dan Saksi 2 di tempat adanya Kbm Honda Jazz Tahun 2018 sesuai sharelok dengan maksud dan tujuan pelapor/ korban untuk mengambil Kbm Honda Jazz Tahun 2018, namun pelapor / korban, Saksi 1 dan Saksi 2 bertemu dengan Saksi 3 yg sebelumnya oleh pelapor / korban Saksi 1 dan Saksi 2 sudah saling mengenal karena sesama bisnis mobil dan akhirnya antara pelapor/ korban Saksi 1 dan Saksi 2 serta saksi 3 saling ngobrol menceritakan permasalahan Kbm Honda Jazz Tahun 2018 dan setelah Saksi 3 mengatakan / menjelaskan kepada pelapor/ korban tidak pernah merasa meminta tolong untuk menjualkan Kbm Honda Jazz Tahun 2018 miliknya dengan seorang yang mengaku bernama ANGGA ALDHILA DIRGANTARA dengan harga 178 juta, setelah pelapor/ korban mendengar keterangan dari Saksi 3 tersebut, kemudian pelapor / korban menelpon kepada seorang yang mengaku bernama ANGGA ALDHILA DIRGANTARA namun No WA sudah tidak aktif karena pelapor / korban merasa tertipu dengan seorang yang mengaku bernama ANGGA ALDHILA DIRGANTARA, Atas kejadian tersebut di atas pelapor/ korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) selanjutnya pelapor/ korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinom guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa uang tunai yang belum dibagi dibagi, antara lain: uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, – (Seratus Juta Rupiah)

– 1 buah HP merk Vivo warna hitam

– 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 7815467337 An. ANGGA ALDHILA DIRGANTARA

– 2 (dua) buah struk / kertas bukti transfer ke rekening 7815467337 An. ANGGA ALDHILA DIRGANTARA. 

Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 378 jo psl 55 KUHP atau pasal 372 KUHP jo Psl 55 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kades / Merah)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply