KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka tunggal yang beroperasi menguras kotak infak di 17 TKP, yakni RY (30) warga Jatinom, Klaten yang sempat kos di daerah Karanganom, Klaten dengan modus operandi mencongkel gembok kotak infak.
“Dari belasan pencurian kotak infak di Masjid, tersangka RY mengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara. Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy, SIK pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (04/10/2022).
Bayar Utang
Masih dalam kesempatan sama RY kepada petugas mengakui seluruh perbuatannya. Di antara belasan TKP masjid yang disatroni hanya lima yang membuahkan hasil. Uang hasil kejahatan, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 1,6 juta/bulan.
Dituturkan, tersangka punya utang Rp 20 juta dengan agunan sertifikat. Mengenai mengapa dirinya memilih mencuri isi kotak amal di masjid, karena pengawasan di tempat ibadah sangat minim.
“Saya mengambil isi kotak amal yang kotaknya diletakkan di dalam masjid bukan di bagian depan tempat ibadah. Dengan begitu tidak diketahui masyarakat karena dilakukan menjelang zuhur,” tuturnya.(Kades/Red)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
Salah Sasaran Aniaya, Dua Orang Diringkus Polisi Klaten
No Responses