KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka tunggal yang beroperasi menguras kotak infak di 17 TKP, yakni RY (30) warga Jatinom, Klaten yang sempat kos di daerah Karanganom, Klaten dengan modus operandi mencongkel gembok kotak infak.
“Dari belasan pencurian kotak infak di Masjid, tersangka RY mengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara. Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy, SIK pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (04/10/2022).
Bayar Utang
Masih dalam kesempatan sama RY kepada petugas mengakui seluruh perbuatannya. Di antara belasan TKP masjid yang disatroni hanya lima yang membuahkan hasil. Uang hasil kejahatan, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 1,6 juta/bulan.
Dituturkan, tersangka punya utang Rp 20 juta dengan agunan sertifikat. Mengenai mengapa dirinya memilih mencuri isi kotak amal di masjid, karena pengawasan di tempat ibadah sangat minim.
“Saya mengambil isi kotak amal yang kotaknya diletakkan di dalam masjid bukan di bagian depan tempat ibadah. Dengan begitu tidak diketahui masyarakat karena dilakukan menjelang zuhur,” tuturnya.(Kades/Red)
Related Posts
Berbekal Kertas HVS, Residivis Bikin Uang Palsu Tertangkap Di Pasar Cawas
Tanpa Hukuman, Seorang Duda Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Masih Bebas Berkeliaran Di Masyarakat
Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Peserta KKN, Hoaks Ataukah Benar?
KPK Goes To Campus, Penguatan Integritas di Kalangan Mahasiswa
ASN Klaten Diduga Tidak Netral, Seorang Camat Dilaporkan Warganya
No Responses