Pencabulan di Klaten Terancam 9 Tahun Penjara

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap satu pelaku begal ‘payudara’ yang meresahkan warga di wilayah kabupaten Klaten. 

Pelaku tersebut adalah Fendi Indra Setyawan (31 tahun) merupakan warga dusun Buntalan Rt/Rw:02/08, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Pelaku ditangkap di rumahnya, selasa (30/11) sekitar pukul 07.00 wib atas laporan dari korban VT (38 tahun) kepada polisi. 

Pelaku mengaku sudah 11 kali melancarkan aksinya, yakni 10 TKP ditempat lain dan 1 TKP di jalan Kemangi Klasemen, Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah saat press release di lobby Mapolres Klaten, Kamis pagi (02/12/2021).

Adapun modusnya lanjut Iptu Abdillah, pelaku memepet korban yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, sehingga jarak antara pelaku dan korban sangat dekat dan dengan mudahnya pelaku meremas payudara korban.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal pencabulan pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ungkapnya. 

Sementara itu, tersangka yang telah memiliki dua anak itu mengatakan sering melakukan aksi begal payudara karena kerap menonton film porno.

“Sudah sebelas kali saya beraksi untuk mendapatkan kepuasan. Ada perempuan di tengah jalan langsung saya pepet saya remas payudaranya. Biasanya saya lakukan setiap hari Minggu saat libur kerja,” ucap Fendi. 

Dalam penangkapan di rumah pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Kawasaki hitam serta beberapa potong pakaian milik pelaku. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply