KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Polres Klaten gencar membendung peredaran minuman keras (miras) di tengah-tengah masyarakat. Aparat polres Klaten selalu lakukan oprasi terhadap penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat dan menjaga kekusyukan di bulan Ramadhan.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, peredaran miras sudah di sita periode Januari hingga Maret sebanyak 4.442 botol miras. Oprasi pekat ini terlaksana di wilayah hukum Polres Klaten.
“Hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras, untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam masyarakat, maka Polres Klaten secara kontinyu melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras,” ungkap Kapolres Klaten saat jumpa pers, Selasa (05/04/2022) di lobby Markas Polres Klaten.
Setiap Minggu, lanjut Kapolres, aparat melaksanankan razia penyakit masyarakat ini. Jika masyarakat mengetahui masih ada tempat penjualan minuman keras di wilayah hukum Klaten, silahkan masyarakat lapor ke Polres.
“Pasti akan Kami lakukan penindakan hukum.”
“Dari berbagai operasi terhadap peredaran miras ini, pihak Polres Klaten sudah melanjutkannya ke pengadilan, tetapi karena peredaran miras ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman hukumannya pun masih relatif ringan maka para penjual miras ini selalu melakukan pelanggaran lagi,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
Berbekal Kertas HVS, Residivis Bikin Uang Palsu Tertangkap Di Pasar Cawas
Tanpa Hukuman, Seorang Duda Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Masih Bebas Berkeliaran Di Masyarakat
Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Peserta KKN, Hoaks Ataukah Benar?
KPK Goes To Campus, Penguatan Integritas di Kalangan Mahasiswa
ASN Klaten Diduga Tidak Netral, Seorang Camat Dilaporkan Warganya
No Responses