KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Gelar operasi sikat jaran candi 2021 selama 20 hari Polres Klaten berhasil ungkap enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua dari enam peristiwa pencurian dibeberapa lokasi yaitu Ceper, Delanggu, Polanharjo, Prambanan, Polsek Kota dan Ceper.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Eddy Suryana, pada awak media di Mapolres Klaten, Rabu pagi (03/11/2021).
Dari enam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut, berhasil ditangkap enam orang tersangka yang berasal dari masing masing tempat kejadian perkara.
Adapun modus pencurian adalah dengan menggunakan kunci T maupun kunci palsu.
Ada satu orang residivis dari enam orang tersangka yang berhasil diamankan. Masing masing pelaku yang ditangkap rata rata bekerja sebagai buruh harian lepas.
Salah satu tersangka, saat diwawancarai media mengatakan, dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor karena terpepet kebutuhan hidup. Saat dikejar lebih jauh, tersangka mengungkapkan dirinya dikejar kejar hutang sehingga terpaksa melakukan pencurian. Dan ternyata hutang tersebut adalah hutang yang timbul karena kalah judi.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, nilai barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan bisa mencapai seratus juta rupiah. (Kades/Red)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
No Responses