Polres Klaten Ungkap Kasus Penggelapan Armada Truk di Manisrenggo

KANALDESA.ID (Manisrenggo, Klaten) — Modus penipuan dan penggelapan armada truk berkedok melakukan kerjasama usaha yang dilakukan oleh Herlambang Jati Santosa (62), warga Bantul, Yogyakarta berhasil diungkap Satresmob Polres Klaten.

Korbannya, Candra Gunawan (42), warga Mantrijeron, Yogyakarta melaporkan kepada aparat Kepolisian Resort Klaten pada hari Rabu (12/01/2022).

Kepada polisi, Dia melaporkan Herlambang Jati Santosa, yang telah menggelapkan tujuh unit truk miliknya dan uangnya dipakai untuk membayar hutang-hutang pelaku.

“Kronologis peristiwanya adalah, pada awalnya pelaku menelepon korban untuk menawarkan kerjasama usaha leveransir pasir di Desa Sukorini, Manisrenggo, Klaten. Dari telepon tersebut, korban bersedia kerjasama dengan menyediakan tujuh unit armada truk sebagai alat angkut pasir dengan sistem sewa per hari sebesar Rp 500 ribu per satu truk,” ungkap Wakapolres Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/03/2022).

Lanjutnya, bersama korban sempat ke lokasi usaha depo pasir di Desa Sukorini untuk meyakinkan kalau usahanya berjalan.

Ternyata, pelaku tidak menepati janjinya terkait pembayaran sewa atas armada truknya. Kemudian korban menyuruh karyawannya untuk melakukan pengecekan keberadaan truknya di depo pasir, dan ternyata di lokasi usaha depo pasir di Desa Sukorini tidak ditemukan satupun unit truk miliknya.

“Kemudian korban melapor ke Polres Klaten atas tindak penipuan dan penggelapan tujuh unit truk miliknya oleh pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian Satresmob Polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Herlambang Jati Santosa di daerah Salaman, Magelang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply