Polres Klaten Ungkap Penculikan Anak di Joton, Jogonalan, Klaten

KANALDESA.ID (Jogonalan, Klaten) — Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak dibawah umur bernama RS (9tahun), duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar, laki-laki yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.

Sesuai Laporan Polisi dari SY (Orang Tua Korban) Nomor : LP / B /3 / II /2021/Jateng / Res Klaten/Sek Jgl, tanggal 24 Februari 2021. Polisi bergerak cepat berhasil mengamankan I-R (52tahun) Ibu rumah tangga beralamat Catur sakti, Rt.01, Rw.01, desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya yakni, R-A-R (25tahun), Perempuan, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan Terakhir D3 Alamat Dusun Catur Sakti RT 001 RW 001, Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur, dan Sekarang berdomisili di Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor.

“Pelaku melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku di ambil oleh orang tua korban. Pelaku Membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor, ” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di Mapolres Klaten, Jum’at (26/02).

Kronologis kejadian, pada hari Selasa (23/02) sekitar pukul 09.30 Wib, Korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten kemudian sekitar pukul 09.30 wib MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajak/membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke jogja, dan sekitar pukul 12.00 wib anaknya belum pulang kerumah sehingga ibunya berusaha mencari kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R. Dan sekitar pukul 18.00 wib ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang kerumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui Hp mengatakan bahwa tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni a) 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, Beserta STNK dan BPKB atas nama IDA IRAWATI.

b) 2 (dua) stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban.

c) 1 (satu) stel pakaian milik korban.

d) 1 (satu) buah handphone merk oppo A83.

e) Data Rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply