Pura-pura Membeli, MB Berhasil Gondol Sepeda Motor Korbannya

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Warga masyarakat yang melakukan transaksi jualbeli secara online dan saat akan dilakukan serahterima barang, harus ekstra hati hati dan waspada terhadap calon pembeli. Bisa bisa barang miliknya dibawa lari.

Peristiwa seperti itu dialami oleh Agung Nugroho, seorang warga Bawak kecamatan Cawas Klaten. Diungkapkan oleh KBO Satreskrim Polres Klaten dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

Kejadian tersebut pada hari Selasa (18/1/2022) pelaku, MB (44) warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi yang indekos di Desa Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur menemui Agung Nugroho di depan rumah Marino di Dukuh Ngentak, Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Sebelumnya antara Agung Nugroho dan MB sudah ada kesepakatan jualbeli secara online sebuah sepeda motor dengan uang muka Rp200ribu. Pada hari itu mereka berjanji untuk ketemu di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu.

Pada saat terjadi pertemuan MB bermaksud menanyakan sepeda motor yang akan dibelinya. Setelah Sepeda motor ditunjukkan oleh Agung, kemudian MB ingin mencoba kendaraan tersebut. Tanpa curiga sedikitpun, Agung memberikan sepeda motornya untuk dicoba MB.

Setelah ditunggu beberapa lama ternyata motor miliknya sudah dibawa kabur oleh MB, kemudian Agung melaporkan peristiwa kehilangan motornya tersebut ke polisi.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, akhirnya Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap MB di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui MB adalah residivis yang telah melakukan hal sama sebanyak 16 kali di berbagai daerah.

Karena perbuatannya tersebut MB dikenai pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun. (ist/red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply