Salah Sasaran Aniaya, Dua Orang Diringkus Polisi Klaten

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Dua orang warga Pedan Klaten ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam acara press release di Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro Klaten.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Senin (9/5/2022) sekitar pukul 19:30 WIB di rumah korban, HS di dukuh Bendo, kecamatan Pedan. Sementara pelaku pengeroyokan adalah M alias J alias C (40) warga Bangsalan, Teras, Boyolali dan Rd (38) warga Bendo, Pedan Klaten.

Pada hari itu, pelaku berdua mendatangi rumah korban melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap HS dengan mengalungkan senjata tajam berupa clurit ke leher korban dan melakukan pemukulan terhadap korban. Hal ini karena telah terjadi kesalahpahaman diantara pelaku dan korban.

Menurut Rd, korban sebelumnya telah mengeluarkan ancaman dan tantangan terhadap pelaku. Kemudian pelaku mengajak temannya yang warga Boyolali untuk mengklarifikasi tantangan dari korban di rumah korban.

Karena merasa telah dianiaya dan dikeroyok, kemudian korban melapor ke Polsek Pedan. Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah Rd yang juga tetangga korban dan dibantu seorang temannya, warga Boyolali yang bernama M.

Dari penyelidikan polisi, ternyata diketahui M merupakan seorang residivis pelaku pencurian di berbagai tempat.

Kepada kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, atau UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ist/red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply