KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Dua orang warga Pedan Klaten ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam acara press release di Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro Klaten.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Senin (9/5/2022) sekitar pukul 19:30 WIB di rumah korban, HS di dukuh Bendo, kecamatan Pedan. Sementara pelaku pengeroyokan adalah M alias J alias C (40) warga Bangsalan, Teras, Boyolali dan Rd (38) warga Bendo, Pedan Klaten.
Pada hari itu, pelaku berdua mendatangi rumah korban melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap HS dengan mengalungkan senjata tajam berupa clurit ke leher korban dan melakukan pemukulan terhadap korban. Hal ini karena telah terjadi kesalahpahaman diantara pelaku dan korban.
Menurut Rd, korban sebelumnya telah mengeluarkan ancaman dan tantangan terhadap pelaku. Kemudian pelaku mengajak temannya yang warga Boyolali untuk mengklarifikasi tantangan dari korban di rumah korban.
Karena merasa telah dianiaya dan dikeroyok, kemudian korban melapor ke Polsek Pedan. Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah Rd yang juga tetangga korban dan dibantu seorang temannya, warga Boyolali yang bernama M.
Dari penyelidikan polisi, ternyata diketahui M merupakan seorang residivis pelaku pencurian di berbagai tempat.
Kepada kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, atau UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ist/red)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
No Responses