Seorang Kades di Klaten Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental

KANALDESA.ID (Pedan, Klaten) — Seorang Kepala Desa atau menjadi pemimpin itu harus bisa menjadi teladan bagi warganya. Namun Kepala Desa Bendo, kecamatan Pedan, kabupaten Klaten ini malah tersandung beberapa kasus hukum.

Kepala desa tersebut adalah Nomy Yanuardo, dilaporkan oleh Harry Priyanto, warga Karanganom Klaten Utara kepada polisi. Pasalnya Nomy yang awalnya ingin menyewa mobil milik Harry, meski hanya dengan membayar uang DP sebanyak Rp. 500.000,- sementara uang sewa seharusnya mencapai Rp. 1.875.000,-.

Seminggu menyewa mobil, Nomy bilang kepada Harry untuk memperpanjang masa sewa mobilnya sampai bulan Juni (sekitar dua minggu lagi), sementara uang sewa selama seminggu belum juga dibayar penuh. Tentu saja Harry menolak permintaan perpanjangan masa sewa mobil yang diajukan Nomy.

Alih-alih melunasi kekurangan sewa, mobil milik Harry malah digadaikan oleh Nomy kepada orang lain dengan nilai mencapai Rp. 25.000.000,- . Setelah ditagih berkali kali Nomy tidak juga segera mengembalikan mobilnya, Kemudian Harry Priyanto melaporkannya ke Polres Klaten.

Dari pemeriksaan polisi diketahui, ternyata Nomy ini juga terlibat dalam beberapa kasus antara lain; penggelapan dana desa, menggadaikan sertifikat tanah kas desa dan kasus lainnya. 

Saat ditanya untuk apa uang hasil tindak pidana penggelapan mobil itu, Nomy mengatakan habis untuk biaya persiapan pemilihan kepala desa, untuk bayar hutang dan biaya hidup sehari hari.

Perbuatan Nomy tersebut termasuk dalam tindak pidana penggelapan barang milik orang lain yang diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat yaitu berupa mobil honda jazz, hand phone dan kwitansi sewa menyewa mobil. (*)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply