Takut Kena Tilang Polisi, Pelajar SMA Di Klaten Ini Tancap Gas Hindari Pemeriksaan Petugas

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Hari ini, Senin siang (10/05/2021) bertempat di lobby Mapolres Klaten digelar Konferensi pers dengan kasus seorang pemuda inisial AAD (16) yang masih dibawah umur mengemudi mobil mewah menerobos pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah hingga menabrak petugas dan melarikan mobilnya menghindari pemeriksaan, pelaku tertangkap di jalan Jogja-Solo, satu kilometer dari TKP Sabtu (08/05) kemaren.

Untuk mencegah kasus serupa tidak terulang, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menghimbau agar para orangtua tidak mengijinkan anaknya berkendara di jalan umum sebelum waktunya. Anak harus dipastikan sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai tolak ukur kemampuan berkendara baik dari aspek kecakapan maupun emosional. 

“Tentunya saya menghimbau kepada orangtua apabila memberikan anaknya kendaraan pastikan sudah memiliki SIM. Jika masih anak dibawah umur harus diawasi agar tidak menggunakan di jalan umum,” kata Edy.

Lanjut Edy, insiden yang sempat viral di medsos ini terjadi pada Sabtu (08/05) lalu di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. 

“Setelah kita periksa, ternyata pelaku ini adalah seorang anak. Inisialnya AAD usianya 16 tahun dan masih aktif sebagai pelajar kelas dua SMA disalah satu SMA Negeri di kabupaten Klaten.”

“Untuk motifnya setelah diperiksa ternyata karena takut. Takut dimintai KTP kemudian diminta surat-surat lainnya. Karena takut di tilang, sebelum menjawab, pelaku panik kemudian tancap gas langsung kabur hingga menabrak petugas di depannya.”

Disinggung mengenai apakah aksi pelaku (AAD) terkait dengan minuman keras atau narkoba Kapolres Klaten membantahnya. Tidak ditemukan dalam kandungan urine pelaku mengindikasikan tidak ada minuman keras dan narkoba sebelum kejadian. 

“Yang bersangkutan sudah kita periksa dan cek kendaraan, tidak ada yang terkait dengan minuman keras dan narkoba,” ungkap Kapolres Klaten. 

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal berlapis, selain tilang karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan ayat 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, AAD akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply