Terkuak!!! HER Tenggak Pil Penenang Tiga Kali Sebelum Bunuh Tetangganya

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Hari ini, Kamis (29/04/2021) di Lobby Mapolres Klaten digelar jumpa pers yakni terkuaknya misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial NR (25) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan DAM Kaliworo, desa Borangan, kecamatan Manisrenggo, kabupaten Klaten, Selasa (27/04) malam. 

Tak lebih 10 jam jajaran polres Klaten berhasil membekuk pelaku tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban berinisial HER (24) sesama warga desa Kadilajo, kecamatan Karangnongko, kabupaten Klaten. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers.

“Tersangka pembunuhan ini sebelumnya menenggak pil penenang sebanyak tiga kali kemudian melancarkan aksinya. Tersangka (HER) adalah teman serta tetangga korban,” ungkapnya.

Kapolres Klaten menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, motif pelaku (HER) melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut dengan alasan sakit hati kepada korban karena korban berulangkali mengolok-olok pelaku dan hampir setiap kali bertemu dengan ucapan “LEMAH, SAKIT-SAKITAN” dan juga korban memfitnah pelaku yang disampaikan kepada ibu pelaku bahwa “PELAKU PINJAM UANG KORBAN” dengan fitnah itu sehingga Ibu pelaku menegur pelaku “CAH ENOM KOK KAKEAN UTANG NANG NGENDI ENDI, GEK DUITE NGGO OPO” sedangkan faktanya justru korban yg meminjam uang pada pelaku sebesar Rp4 juta.

Karena rasa dendam yang menumpuk inilah, kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sepi dengan alasan pemberian pesanan pil penenang. Tersangka (HER) mengaku dirinya dan korban memiliki masalah yang sama yaitu insomnia (susah tidur), sehingga mereka berdua sering mengkonsumsi pil penenang tersebut. 

Setelah pelaku melihat korban sudah ada ditempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motornya langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur. Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku. Begitu melihat korban jatuh pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh penyidik pada hari Rabu (28/04) setelah menyisir sungai di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia [korban pembunuhan] tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal,” kata pelaku (HER) 

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.

“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply