KANALDESA (Klaten, Jawa Tengah) — Dua orang pelaku percobaan pencurian di warung sate Respati Desa Ngering kecamatan Jogonalan, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten.
Peristiwa percobaan pencurian terhadap warung sate Respati di desa Ngering kecamatan Jogonalan Klaten, pada hari Minggu (8/5/2022) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo pada press release di Mapolres Klaten.
Diungkapkan lebih lanjut oleh Kompol Sumiarta, pada hari Minggu malam sekira pukul 01:15, pelaku S (64) warga desa Pesu kecamatan Wedi berboncengan sepeda motor dengan E (30) warga desa Tringsing kecamatan Cawas Klaten. Melihat situasi warung sate Respati di dukuh Somoitan desa Ngering tampak sepi, kemudian E turun dari sepeda motor dan memasuki warung sate dengan mencongkel pintu belakang warung. Sementara S tetap siaga di atas sepeda motor.
Rupanya pemilik warung yang ada di dalam warung mengetahui ada seseorang memasuki warungnya. Kemudian pemilik warung menegur E, kemudian E lari keluar melewati pintu belakang warung yang dicongkelnya tadi.
Kemudian pemilik warung melihat di depan warung ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas motor sedang mengamati situasi. Kemudian pemilik warung menghampiri orang yang di atas motor dan menyerobot kunci motor, kemudian orang tersebut melarikan diri.
Paginya pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogonalan. Dari laporan tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S dan E dari rumahnya masing masing.
Kepada kedua pelaku percobaan pencurian tersebut, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e Jo Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun 7 bulan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor.(ist/red)
Related Posts
Waspadai Aksi Kongkalikong dan Markus Perkara Hukum, Eksekusi Rumah Di Ceper Di Duga Ada Campur Tangan Mafia
Pelaku Tunggal Kuras Kotak Infak Di 17 TKP Sudah Tertangkap
Cara Unik Pelaku Judi di Klaten, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Modus Jadi Tukang Perbaikan AC, Warga Semarang Diamankan Polres Klaten
Pemilik Showroom Motor Harus Waspada, Modus Jajal Motor
No Responses