KANALDESA.ID — Proses perkara perdata antara pihak pertama sebagai penggugat atas nama Farhad Ihsan dengan pihak kedua tergugat atas nama Joko Sutrisno masih berjalan di pengadilan.
Hari ini, Senin pagi (04/09) bertempat di rumah Joko Sutrisno (tergugat) Desa Jeblogan, Kecamatan Ceper, Klaten dilakukan eksekusi tanah dan bangunan Persil nomor 837 oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten beserta pengamanan dari unsur Polri dan TNI serta perangkat Desa Jeblogan.
Proses eksekusi ini dilakukan karena sudah ada keputusan inchracht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas sengketa yang terjadi antara BPR Nusumma dengan Joko Sutrisno sebagai pemilik tanah yang diagunkan ke BPR Nusumma. Sementara pemohon eksekusi, Farhad Ihsan membeli tanah dan bangunan tersebut dari BPR Nusumma.
“Hari ini dilakukan eksekusi atas tanah dan bangunan Persil nomor 837 di dukuh Jeblogan desa Ceper kecamatan Ceper oleh Pengadilan Negeri Klaten, ” kata pengacara pemohon eksekusi Farhad Ihsan, Ahmad Sobirin, SH (04/09).
Sementara disaat yang sama, Endang Sutrini adik dari Joko Sutrisno sudah melakukan proses hukum berupa gugatan kepada kakaknya, Joko Sutrisno mengenai hak waris dari ayahnya, Pujo berupa tanah dan bangunan yang sudah diagunkan oleh Joko Sutrisno ke BPR Nusumma tersebut.
Disela-sela berjalannya eksekusi Woffan Patrianegara, SH anggota tim kuasa hukum Endang Sutrini kepada KANALDESA.ID menyatakan, mestinya pihak eksekutor menghormati proses hukum yang diajukan oleh Endang Sutrini, dengan menunda proses eksekusi menunggu keluarnya keputusan dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan Endang Sutrini.
Adapun kronologi perkara ini menurut Joko Sutrisno adalah dimulai pada tahun 2017, saat dirinya ditawari oleh BPR Nusumma pinjaman untuk modal berusaha. Saat itu Joko Sutrisno mengajukan pinjaman sebesar Rp. 250.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah Persil nomor 837 dan sebuah mobil jenis Elf.
Namun sebelum dijadikan agunan pinjaman di BPR Nusumma, sertifikat tanah yang masih atas nama Pujo, orang tua Joko Sutrisno dan Endang Sutrini itu harus dirubah namanya ke Joko Sutrisno terlebih dahulu.
Terpisah, Salah seorang Perangkat Desa Ceper, Haryanto menyatakan bahwa dari pihak Pemerintah Desa sudah membuat surat keterangan Waris sebagai prasyarat untuk merubah nama sertifikat tanah atas nama Pujo ke Joko Sutrisno. Endang Sutrini adik Joko Sutrisno juga sudah menandatangani surat keterangan waris tersebut.” Saat itu Endang berucap, merasa kasihan kepada Joko Sutrisno yang sedang cari pinjaman modal untuk berusaha. Dan Joko Sutrisno bilang dirinya mau dikasih warisan berupa tanah yang saat itu dijadikan kolam sehingga dirinya mau menanda tangani surat keterangan waris tersebut”
Selanjutnya terjadi proses mutasi sertifikat tanah Persil nomor 837 dari Pujo kepada Joko Sutrisno. Dan akhirnya sertifikat dijadikan agunan pinjaman ke BPR Nusumma untuk modal berusaha.
Pada awalnya angsuran berjalan lancar. Namun disaat kelahiran putrinya harus melalui proses bayi tabung yang butuh biaya besar, Joko Sutrisno mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke BPR Nusumma.
Setelah menunggak angsuran tiga kali, pihak BPR Nusumma menyurati Joko Sutrisno berupa surat pra lelang terhadap barang agunan. Pihak Joko Sutrisno kemudian mengajukan restrukturisasi pinjaman tetapi diabaikan oleh pihak BPR Nusumma.
Kemudian agunan yang berupa mobil elf dijual oleh BPR Nusumma. Selanjutnya agunan berupa sertifikat tanah juga dijual ke pihak ketiga (Farhad Ihsan) oleh BPR Nusumma. Proses jual beli mobil dan tanah oleh BPR Nusumma tersebut sebagaimana dikatakan Joko Sutrisno, tidak ada pemberitahuan atau berkoordinasi dengan Joko Sutrisno.”Semestinya kalau ada kegagalan bayar angsuran oleh nasabah, proses penjualan barang agunan harus melalui lelang oleh Kantor Lelang negara, tidak main jual begitu saja”. (Kades/Red)
Related Posts
Berbekal Kertas HVS, Residivis Bikin Uang Palsu Tertangkap Di Pasar Cawas
Tanpa Hukuman, Seorang Duda Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Masih Bebas Berkeliaran Di Masyarakat
Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Peserta KKN, Hoaks Ataukah Benar?
KPK Goes To Campus, Penguatan Integritas di Kalangan Mahasiswa
ASN Klaten Diduga Tidak Netral, Seorang Camat Dilaporkan Warganya
No Responses