KANALDESA.ID (JAKARTA) — Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai wadah berhimpunnya para pengusaha yang bergerak di Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk melakukan silaturahmi dan audiensi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) di Jalan Percetakan Negara Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
Silaturahmi dan audiensi ini dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN seluruh Indonesia yang berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.
Tepat pukul 09.50 WIB, rombongan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima oleh pihak BPOM RI.
Maksud dan tujuan kedatangan para Ketua DPD ASPADIN seluruh Indonesia ini adalah untuk bersilaturahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN.
Aspirasi itu berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab Pemerintah sebagai regulator dan stabilisator, yang seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.
Hal penting yang dimaksud itu adalah :
1. Menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.
2. Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN seluruh Indonesia sebagai berikut :
3. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM Nomor 31/2018 dan PERBPOM Nomor 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha mereka, tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).
4. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.
5. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.
6. Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:
7. Bertentangan dengan PERBPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:
Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:
1. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar;
2. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;
3. Bertentangan dengan PERBPOM Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g:
”Dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
4. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.
5. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.
Fakta yang ada menunjukkan bahwa menurut PERBPOM Nomor 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.
ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.(ist/red)
Related Posts
PKB Klaten Instruksikan Jajarannya Dukung Paslon Hamenang-Benny dan Ahmad Luthfi – Taj Yasin
Desa Pakisan Cawas Jadi Lokasi Program TMMD Sengkuyung Tahap lV Tahun 2024
Arif Khomarudin, Kapiten Pedan: Laga Final Piala Kapiten Dihadiri Pemain Top Dunia Cristian Gonzales
Jambore Nasional HAI Ke-3 dan Anniversary HAI Ke-5 di Klaten Jawa Tengah Berlangsung Meriah!
Pastikan Menang! Pilkada Klaten, HANdarBENNY Rapatkan Barisan
No Responses