KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Kabupaten Klaten mempunyai UMKM sebanyak 55 ribu pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten berupaya melegalitas para pelaku usaha ini melalui Nomer Induk Berusaha (NIB). Salah satunya dengan tajuk “Sosialisasi Kemudahan Berusaha Melalui Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA) dan Fasilitasi Ijin Usaha Bagi Pelaku Usaha” di salah satu Resto Klaten, Selasa pagi (01/11/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Klaten, Agus Suprapto menyatakan manfaat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yakni lebih mudah menjalin kerjasama, legalitas, nilai tambah untuk akses permodalan, lokasi usaha yang terlindungi dan pengembangan usaha.
Agus memaparkan beberapa langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK)-Orang Perseorangan
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
2. Kunjungi https:/oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan _username_ dan _password_ beserta _captcha_ yang tertera, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Menu “Perijinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru
6. Lengkapi Data Pelaku Usaha
7. Lengkapi Data Bidang Usaha
8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
10. Periksa Daftar Produk/Jasa
11. Periksa Daftar Usaha
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
13. Periksa dan lengkapi Dokumen persetujuan Lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
14. Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”
15. Periksa Draf Perijinan Berusaha
16. Perijinan Berusaha Terbit
“Tingkat Risiko Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perijinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” kata Agus Suprapto.
Kantor DPMPTSP Kabupaten Klaten (24/10/2022) sudah pindah ke gedung MPP (Mal Pelayanan Publik) di Lantai 2 Jl. Mayor Kusmanto No.35 Klaten
Jam pelayanan MPP dan perizinan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dan hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. (Kades/Red)
Related Posts
Menyongsong HUT Ke-78 RI, Desa Tangkil Kemalang Libatkan 24 RT Ikuti Kirab Budaya
Grebeg Pasar Masaran Cawas Berlangsung Meriah
Sungai Poitan Karangnongko Raih Juara 3 Kelola Sungai Terbaik Tingkat Provinsi Jateng
KPA Klaten Sosialisasikan HIV/AIDS
Satu KK Satu STB, Klaten Mulai Verifikasi Penerima Bantuan
No Responses