KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten mendorong serius pemanfaatan website di masing-masing perangkat daerah. Salah satu usaha yang ditempuh adalah melalui kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022.
Dari 26 kecamatan yang dinilai terdapat 6 badan publik yang tidak mengembalikan kuesoner Self Assesment Quesonnary (SAQ). Sedangkan dari 24 badan dinas yang dinilai terdapat satu badan publik yang tidak mengembalikan SAQ.
Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa saat ditemui mengatakan, pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten. Pemeringkatan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
‘’Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tidak boleh lagi pejabat publik itu mengabaikan tentang permohonan informasi. Salah satunya dengan melakukan tata kelola informasi yang baik,” kata Mustofa, di kantornya, Selasa (02/08/2022).
Lanjut kata Mustofa, jika instansi yang dipimpin telah menyiapkan daya dukung melalui infrastruktur jaringan termasuk membangun website untuk masing-masing perangkat daerah. Maka tantangannya adalah komitmen agar website itu dikelola dengan optimal.
“Kini semua perangkat daerah di Klaten sudah terfasilitasi internet. Website oleh Diskominfo juga sudah dibuatkan. Sumber daya manusia juga ada,
Tinggal sekarang optimalisasi saja. Sebanyak 24 badan dinas yang dinilai setelah dicek tim teknis, websitenya sudah jalan. Untuk 26 kecamatan setelah dilakukan pengecekan, 3 instansi ditemukan websitenya belum optimal,” tambahnya.
Terkait tahapan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Mantan Kabag Umum Setda Klaten itu mengatakan tim teknis sedang melakukan verifikasi.
“SAQ sedang diverifikasi untuk melihat kesesuaian jawaban dengan pertanyaan. Data yang wajib diunggah di website melalui SAQ seperti profil badan publik, informasi wajib disediakan dan disebarluaskan seperti informasi setiap saat, berkala dan serta merta,
Jadi sekarang anggaran badan dinas bisa dilihat publik. Media sosial juga dipantau apakah support keterbukaan informasi. Berita publik menjadi tolak ukur pengelolaan informasi. Bagi badan dinas dengan peringkat keterbukaan informasi terbaik akan diberikan penghargaan,” pungkas Mustofa. (ist/red)
Related Posts
Showanji: Mempererat Silaturahmi Antarwarga dan Institusi Keamanan Kabupaten Klaten
Peringati Hari Desa Nasional 2025, Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo, Klaten Jadi Lokasi Acara
Mengenal Hari Ulang Tahun Bagi Umat Pura Candi Untoroyono
PMI Klaten: Target Tahun 2024 Sejumlah 28.000 Kantong Darah Terlampaui, Terima Kasih DDS Kabupaten Klaten
Tahun Ketiga, Pemdes Kalikotes Hadirkan Festival Kuliner dan Budaya Kesenian Rakyat
No Responses