KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Sebanyak 165 pemotor dalam operasi knalpot brong periode satu sampai 17 Januari 2022 telah ditindak Polres Klaten.
Penindakan knalpot brong dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar.
Hal ini diungkap oleh AKP Muhammad Fadlan SH, SIK saat jumpa pers di halaman Mapolres Klaten, Selasa (18/01/2022).
“Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Divhumas Mabes. Intinya masyarakat terganggu,” ungkapnya.
Penindakan knalpot brong, kata AKP Muhammad Fadhlan, SH SIK dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Untuk waktu pelaksanaan mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.
“Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan 21(razia). Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH,” ujarnya.
Lanjutnya, dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita. Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraan tersebut, selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brong dengan knalpot standar. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.
Ditambahkan oleh Kasat Lantas bahwa penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya. Ditanya mengenai bebasnya penjualan knalpot brong ia menjelaskan bahwa knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track dan sebagainya.
“Kita akan konsisten melakukan penindakan ini, tidak hanya di bulan bulan awal saja. Namun, Kita juga akan menindak pelanggaran-pelangggaran lainnya yang kasat mata terutama yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan,” ungkapnya.
Kasat lantas kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, kepada orangtua agar kendaraannya segera ditertibkan, karena knalpot brong ini mengganggu ketertiban, juga memicu kebisingan dan memicu konflik, perkelahian antar pemuda dan kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Di akhir konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan gerinda potong. Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot tidak bisa digunakan lagi.
“Kita lakukan pemusnahan agar tidak bisa dipakai lagi. Jika dikembalikan nanti dipasang dan berkeliaran lagi,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
Sambut Hari Guru Nasional, 2.500 Orang Padati Alun-alun Klaten
Bupati Klaten Resmikan Joglo Wisang Geni Desa Dalangan Tulung Di Acara Sambang Warga
Adu Kreasi Gizi “ISI PIRINGKU” se-Kabupaten Klaten
Diskominfo Gelar Lomba “KOTS 3.0” Kenalkan Pasar Gedhe Kabupaten Klaten
Gelar Seni Budaya Festival Reog se-Kabupaten Klaten, Meriah!
No Responses