Bupati Resmikan Mushola Kantor Desa Troketon Pedan

KANALDESA.ID (Pedan, Klaten) — Bupati Klaten resmikan Mushola Desa Troketon, Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, Selasa (11/07/2023) pada acara Sambang Warga di komplek Kantor Desa Troketon. 

Pada acara Sambang warga di desa Troketon ini bupati berikan bantuan sosial kepada warga masyarakat baik berupa paket sembako maupun bantuan dana permodalan serta bantuan bea siswa bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut adalah Corporation Social Responsibility (CSR) dari beberapa Perusahaan Daerah, seperti PDAM dan Bank Klaten serta dari Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten.

Kades Troketon, Sunaryo dalam kata sambutannya berharap bupati bersedia memberikan solusi atas kondisi kantor desa Troketon yang setiap musim hujan selalu mengalami kebanjiran.

Selanjutnya Sunaryo juga berharap pemerintah kabupaten Klaten bersedia mengingatkan para pengusaha tambang urug jalan tol yang armada truknya setiap hari melewati jalan di desa Troketon sehingga jalan cepat rusak.

Selain itu, Sunaryo juga mengungkapkan rencananya untuk memperluas Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sampah.

”Mengingat volume sampah semakin hari makin meningkat, kami berencana menambah luas lahan penampungan sampah sekitar dua hektar”, jelas Sunaryo.

Menanggapi permintaan Kepala Desa Troketon terkait solusi penanganan banjir yang terjadi di dalam kompleks kantor kepala desa, bupati akan segera menindak lanjutinya dengan memerintahkan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perwaskim untuk melakukan kajian untuk dapat ditentukan langkah apa yang harus dilakukan sebagai upaya mencegah banjir di lingkungan Kantor desa Troketon.

“Saya minta DPU PR dan Dinas Perwaskim untuk mengkaji lebih jauh persoalan banjir di kantor desa Troketon ini. Selanjutnya apa yang harus dilakukan, apakah dengan membuat saluran air, meninggikan lahan dengan mengurug atau langkah lain yang dianggap perlu. Yang jelas tidak dengan merobohkan bangunan kantor desa kemudian membangun kembali. Mahal”, jelas Bupati.

Terkait usaha penambangan tanah urug jalan tol, bupati akan memerintahkan DPMPTSP untuk melakukan penelitian apakah para pengusaha tersebut sudah melengkapi ijin usaha penambangan atau belum. Apakah mereka sudah memberikan kompensasi kepada warga masyarakat atau pemerintah desa yang menjadi lokasi penambangan atau belum.(Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply