Ketua DPRD Klaten Berikan Tali Asih Pada Komunitas Difabel Palar Sejahtera

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Disabilitas digelar di gedung Olahraga (GOR) Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (28/12/2021). Acara perdana ini terselenggara dengan dana desa tahun 2021 yang memihaki Komunitas Difabel Palar Sejahtera sebesar Rp 8juta. Kepala Desa Palar, Soni Efandi, pada 3 Maret 2021 lalu menegaskan untuk tahun 2021 Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran bagi kaum disabilitas sebesar Rp 8juta, naik Rp 3juta dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 5juta/tahun.

“Awalnya, tahun 2020 kami pihaki senilai Rp 5juta. Di tahun 2021 kami tingkatkan menjadi Rp 8juta. Kami pun siap meningkatkan anggarannya lagi ke depan,” ucapnya.

 Undang-undang Desa membuka ruang yang cukup besar bagi komunitas difabel “Palar Sejahtera” Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, terlebih dengan terbitnya Permendes No.19 Th 2017 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa di poin K yang menyebutkan “ Peningkatan Kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Pengelolaan Kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas”, ruang untuk mengakses dana desa semakin luas terbuka. Tetapi kesempatan tersebut akan sia-sia jika komunitas difabel tidak terlibat aktif berinteraksi dan berpartisipasi di dalamnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klaten mengapresiasi Pemdes Palar yang mendukung kegiatan Sosialisasi Pelatihan dan pemberdayaan bagi disabilitas. Hal ini sejalan dengan agenda di DPRD kabupaten Klaten, yang sedang mensosialisasikan Perda no 29 tahun 2018 tentang pemenuhan hak hak para penyandang disabilitas dengan memberi pemahaman tentang perda ini untuk diperjuangkan isi perda agar bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan perda dari pemerintah Desa, kecamatan, opd dinas juga masyarakat dan pihak ketiga. 

“Harapannya kedepan hak hak dari penyandang disabilitas bisa terpenuhi kemudian sudah tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Alhamdulillah saya ada rejeki dan bisa berbagi dengan seluruh penyandang disabilitas di desa Palar ini,” kata Hamenang Wajar Ismoyo.

 Perlu diketahui, tambah Hamenang, DPRD punya tiga fungsi, yakni pertama legislasi (membuat peraturan perundang-undangan), kedua yakni Bujeting (mengusulkan penganggaran), ketiga yakni kontrol (pengawasan). 

Fungsi pertama, Legislasi sudah membuat perundang-undangan yakni no 29 tahun 2018 dimana isinya adalah dalam rangka pemenuhan hak hak dari penyandang disabilitas. 

“Kita buatkan rumahnya dulu, kita buatkan undang-undang perlindungannya dulu agar supaya kedepan semua pihak stakeholder ini dapat memenuhi hak hak dari penyandang disabilitas,” imbuhnya. 

Kemudian langkah kedua, setelah buat peraturannya, lalu keliling ke desa-desa, keliling kecamatan-kecamatan dalam rangka mensosialisasikan perda tersebut agar supaya tidak hanya warga masyarakat yang tahu tapi juga lebih penting pemerintah dari tingkat desa, pihak ketiga atau tokoh masyarakat memahami tentang penyandang disabilitas serta hak haknya. Tentu, hak hak dasar dulu yang harus diperjuangkan kedepan yakni akses bagi disabilitas. 

“Belum semua bangunan kantor mempunyai akses bagi kaum disabilitas, sekarang sedikit demi sedikit perkantoran sudah menyediakan akses bagi kaum disabilitas bisa nyaman untuk berjalan atau bisa nyaman buat berpindah tempat,” ucapnya. 

Tentang surat menyurat, kali ini desa bisa bekerja sama dan komunikasi dengan dukcapil tentang KTP dengan perekaman bisa dibantu pihak kecamatan atau pihak dukcapil. 

“Berkaitan dengan APBD yang kita perjuangkan di OPD dinas sosial tentang pemenuhan hak hak disabilitas, disitu ada bantuan bantuan yang bisa di akses,” katanya.

Terpisah, Nur Trisno Nugroho Ketua Komunitas Difabel Palar Sejahtera berterimakasih kepada seluruh tamu undangan atas terselenggaranya acara Sosialisasi, Pelatihan dan Pemberdayaan bagi Disabilitas. 

“Kegiatan hari ini adalah pertama kali diadakan setelah ada komunitas terbentuk. Kita kedatangan tamu dari ketua DPRD Klaten, Kecamatan, TKSK dan teman teman aktivis dari Delanggu, Pedan, Karangdowo dan Trucuk. Pelatihan hari ini adalah anyaman dari janur plastik yang mana pelatihan ini pernah diadakan oleh Pemdes tahun sebelumnya saat komunitas belum terbentuk. Kemudian pak kepala desa (Soni Efandi) meminta kami untuk membentuk suatu wadah di desa Palar agar semua ditangani lebih baik,” pungkasnya. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply