Manfaatkan Spanduk Bekas, Sanggar Lukis Sangkal Buntung Berdiri

KANALDESA.ID (Trucuk, Klaten) — Hari ini, Rabu (17/02) sanggar lukis “Sangkal Buntung” berdiri. Kegiatan perdana ini bertujuan untuk menggalang persatuan bagi penyandang disabilitas Klaten agar dapat mencurahkan isi hati melalui hasil lukisan. Inisiator sanggar lukis “Sangkal Buntung”, Antoninus Fery Santoso dari kecamatan Delanggu, mengapresiasi kegiatan perdananya. 

“Kami punya visi dan misi agar difabel Klaten bersatu dan terpenuhi hak-haknya melalui media coretan lukis yang memanfaatkan spanduk bahan MMT bekas dan disulap jadi media lukis,” ucap Fery, di Rumah Nurbertus, Palar, Klaten, Jawa Tengah.

 

Fery, nama akrabnya menambahkan, dirinya melukis peta kalimantan dan monumen nasional (monas) yang direpresentasikan keadaan Jakarta sebagai ibu kota negara yang tidak layak huni. 

“Melalui coretan lukisan ini, saya mendukung pemerintah yang akan memindah ibu kota negara ke pulau Kalimantan yang luas, sedangkan di Jakarta sudah penuh dengan penduduk serta masalah sampah yang berakibat banjir saat musim hujan tiba,” imbuhnya.

Sementara itu, pendamping disabilitas Klaten, Thomas Adi Nugroho berharap kaum disabilitas oleh pemerintah Desa masing-masing dapat dilibatkan secara langsung dalam aspirasi maupun musyawarah desa setempat. 

“Semua hak-haknya sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang no.8 tahun 2016 dengan 24 macam hak yang didapatkan,” tandasnya. 

Menurutnya, UU no.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya. (Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply