KANALDESA.ID — Sosialisasi untuk memberantas rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Klaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten bersama Bea Cukai Surakarta menyasar kalangan remaja, masyarakat umum, dan monitor Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Klaten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Do Gurau Cafe yang berada di Kawasan Bukit Sidoguro, Jumat malam (03/10/2023) dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Turut hadir Perwakilan Bea Cukai Surakarta, jajaran Diskominfo Klaten, Dinas dan Bagian Pengampu DBHCHT, monitor RSPD, pelajar, dan masyarakat umum.
Dalam sosialisasinya Perwakilan Bea Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti mengaku adanya sosialisasi gempur rokok ilegal ini mengingat di Klaten masih adanya rokok ilegal yang tersebar dan guna mengedukasi masyarakat. “Kami ingin dan meminta kepada bapak ibu atau semua yang hadir untuk menyebarkan informasi kepada yang berjualan rokok ataupun yang meroko,” kata Intan.
Ia juga menjelaskan mengenai bentuk fisik perbedaan rokok ilegal dan rokok legal yang terlihat dengan pita cukainya.
Ia juga memaparkan barang yang kena cukai antara lain Etanol atau etil alkohol, Minuman dengan kadar etil alkohol, dan Produk tembakau. “Kami berpesan bagi yang merokok, merokoklah yang legal,” pungkas Intan.(ist/red)
Related Posts
Showanji: Mempererat Silaturahmi Antarwarga dan Institusi Keamanan Kabupaten Klaten
Peringati Hari Desa Nasional 2025, Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo, Klaten Jadi Lokasi Acara
Mengenal Hari Ulang Tahun Bagi Umat Pura Candi Untoroyono
PMI Klaten: Target Tahun 2024 Sejumlah 28.000 Kantong Darah Terlampaui, Terima Kasih DDS Kabupaten Klaten
Tahun Ketiga, Pemdes Kalikotes Hadirkan Festival Kuliner dan Budaya Kesenian Rakyat
No Responses