KANALDESA.ID (Delanggu, Klaten) — Ijin usaha adalah salah satu modal legalitas dari pelaku UMKM di Kabupaten Klaten.
Salah satu peserta undangan DPMPTSP Klaten, Selasa (26/07/2022) dari Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu adalah Lina Anggraini. Ibu tiga anak ini memulai usaha kuliner berupa warung sajian “Soto Ceker” berlokasi timur Kantor Kepala Desa Butuhan. Sebelum usaha warung, Lina sudah mengantongi ijin resmi yakni, Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai wujud syukurnya, Lina menyuguhkan dagangan “Soto Ceker Gratis” kepada semua penikmat hidangan dari segala penjuru.
Saat ditemui KANALDESA di warungnya, Minggu (30/07) Lina mengatakan, untuk urus kebutuhan ijin usaha (NIB) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mudah dan cepat.
“Kemaren saya, mas Sutiman, Om Sri Widodo dan Fajar dapat undangan untuk acara sosialisasi tentang NIB di Kantor PTSP Klaten. Alhamdulillah cuman 5 menit saja NIB warung soto ceker saya bisa terbit,” kata Lina sambil goreng tempe.
Lanjut, salah satu nama di atas merupakan pelaku UMKM mikro yang bergerak di bidang pertanian yakni; Sutiman: usaha pembibitan padi, Sri Widodo: usaha produksi pupuk organik dan Fajar: usaha stiker blok mobil (lokasi di Trucuk). Ketiga pelaku UMKM ini juga memanfaatkan NIB untuk memperlancar usahanya.
“Usaha pembibitan padi saya berlokasi di bekas SDN l Butuhan, Alhamdulillah sekarang usaha saya tambah laris-manis setelah saya dapatkan NIB dari PTSP Klaten,” ucap Sutiman saat bantu-bantu di warung soto ceker milik adik kandungnya itu.
Cukup 5 Menit
Sebelumnya, disampaikan Kepala Dinas DPMPTSP, Agus Suprapto dalam tajuk “Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi Sekaligus Fasilitasi RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Klaten” kepada 20 pelaku usaha dari segala penjuru di wilayah Kabupaten Klaten.
Agus menyatakan, kewenangan DPMPTSP melakukan kegiatan pemberian pelayanan tentang perijinan, baik perijinan maupun non perijinan selain investasi. Setiap tahun ada program sosialisasi terkait NIB berbasis resiko, dengan sasaran para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
“Urus NIB cukup 5 (lima) menit sudah terbit dengan syarat NIK dan E Mail aktif. Saat ini, sasaran utama justru dari kalangan para pelaku usaha mikro. Kenapa? Karena pelaku usaha mikro ini (maaf) biasanya kalangan orang menengah ke bawah dari sisi permodalannya, sehingga mereka belum paham bahwa segala bentuk kegiatan usaha itu harus mempunyai legalitas resmi (ijin),” jelasnya kepada KANALDESA di sela-sela acara, Selasa (26/07/2022) siang di Aula setempat. (Kades/Red)
Related Posts
Paguyuban Pedagang CFD Klaten Tolak Relokasi, Karena Ada Permasalahan Ini…
Semangat Peringatan HANTARU 2024 Menuju Indonesia Emas 2045
Klaten Jadi Tempat Silatnas Kedua PTRTU Se-Nusantara
PDAM Tirta Merapi Klaten, HUT Ke-47 “Bersama Bisa Juara”
The Gondang Park “Klaten Smart Tourism”, Destinasi Wisata Baru Klaten
No Responses