KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Kabupaten Klaten mempunyai UMKM sebanyak 55 ribu pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten berupaya melegalitas para pelaku usaha ini melalui Nomer Induk Berusaha (NIB).
Hal di atas disampaikan Kepala Dinas DPMPTSP, Agus Suprapto dalam tajuk “Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi Sekaligus Fasilitasi RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Klaten” kepada 20 pelaku usaha dari segala penjuru di wilayah Kabupaten Klaten.
Agus menyatakan, kewenangan DPMPTSP melakukan kegiatan pemberian pelayanan tentang perijinan, baik perijinan maupun non perijinan selain investasi. Setiap tahun ada program sosialisasi terkait NIB berbasis resiko, dengan sasaran para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
“Saat ini, sasaran utama justru dari kalangan para pelaku usaha mikro. Kenapa? Karena pelaku usaha mikro ini (maaf) biasanya kalangan orang menengah ke bawah dari sisi permodalannya, sehingga mereka belum paham bahwa segala bentuk kegiatan usaha itu harus mempunyai legalitas resmi (ijin),” jelasnya kepada KANALDESA di sela-sela acara, Selasa (26/07/2022) siang di Aula setempat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.5 tahun 2021, lanjut Agus, berisi tentang perijinan usaha berbasis resiko bahwa usaha mikro difasilitasi untuk mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan legalitas.
“Hanya butuh waktu 5 (lima) menitan, NIB pelaku UMKM sudah jadi (tercetak). Dan syarat utama hanya KTP, Email Aktif dan data pendukung lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, hal senada dari Komisi Satu DPRD Eko Prasetyo mengatakan, acara ini adalah program fasilitasi dari DPMPTSP kepada pelaku UMKM untuk mempermudah pengurusan NIB dengan syarat utama KTP dan E mail saja. Dikandung maksud agar nanti UMKM ini tumbuh subur di Kabupaten Klaten sehingga menyerap tenaga kerja, hasilnya (rantai) perekonomian semakin tumbuh. Dengan ekonomi yang tumbuh itu daya beli masyarakat akan semakin meningkat sehingga muaranya adalah penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Klaten.
Saat ditanya, masih ada UMKM yang belum mempunyai lapak di car free day (CFD) di sepanjang jalan Mayor Kusmanto.
“Tugas kita adalah memberikan fasilitasi ke lintas sektoral atau OPD terkait yang mengatur, dan berdiskusi dengan OPD terkait supaya ke depan tidak rebutan lapak,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
Paguyuban Pedagang CFD Klaten Tolak Relokasi, Karena Ada Permasalahan Ini…
Semangat Peringatan HANTARU 2024 Menuju Indonesia Emas 2045
Klaten Jadi Tempat Silatnas Kedua PTRTU Se-Nusantara
PDAM Tirta Merapi Klaten, HUT Ke-47 “Bersama Bisa Juara”
The Gondang Park “Klaten Smart Tourism”, Destinasi Wisata Baru Klaten
No Responses