Pelaku Usaha Terbantu Urus Perijinan Sistem Online Dengan Mudah

KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Salah satu pengusaha yang merasa terbantu dengan sistem perijinan OSS (One Line Single Submittion) adalah seorang pengusaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah kabupaten Klaten, kabupaten Sleman, dan kabupaten Magelang, yakni Bowo Haryono.

Menurut Bowo Haryono, dengan diberlakukannya perizinan sistem on line tersebut sangat membantu dirinya dalam mengajukan izin. Dari yang semula harus melalui jalur birokrasi yang agak panjang kini menjadi sangat simple, mudah dan relatif cepat.

“Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas kemudahan ini, tentunya kami selaku pengusaha terutama saya pribadi sangat berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang berpihak kepada masyarakat kecil,” jelasnya.(22/06) 

Pada dasarnya izin online yang ia pegang merupakan payung hukum untuk kegiatan pertambangan yang ia jalankan. Hal tersebut sesuai dengan Dasar hukum pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 2018.

” Selain dasar hukum tersebut, selaku pengusaha pertambangan saya juga ikut berkontribusi ke pemerintah dengan membayar pajak bahan galian golongan C serta ikut memberdayakan warga lokal di lokasi penambangan, ” terang Bowo Haryono.

Terpisah,terkait partisipasi para pengusaha pertambangan galian C pemegang OSS dalam pembayaran pajak daerah kabupaten Klaten, menurut Kasubid Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemkab Klaten, Ardani , SH. MM dikatakan, para pengusaha pertambangan galian C yang memegang ijin OSS sudah banyak memberikan kontribusi bagi keuangan daerah kabupaten Klaten.

“Dari sekitar 106 ijin OSS yang sudah diterbitkan, saat ini yang sudah beroperasional baru sekitar 33 perusahaan. Sisanya belum ada aktifitas usaha sesuai ijin yang diajukan,” ungkapnya, di kantornya (22/06). 

Lanjutnya, saat ini Pemerintah kabupaten Klaten harus bekerja keras mencari sumber keuangan dari penarikan pajak bahan tambang galian C sesuai ijin yang telah dikeluarkan atau diterbitkan karena sesuai dengan koordinasi dengan KPK kemarin, kabupaten Klaten diminta menaikkan pemasukan dari pajak dan lain sebesar 3 Milyar setahun.

“Semula, Pemkab Klaten berhasil menggali sumber pemasukan Kas daerah sebesar 3 M pertahun, namun oleh KPK kita diminta bekerja lebih keras lagi yaitu harus mampu meningkatkan pemasukan PAD menjadi 6 M setahun,” pungkasnya.(Kades/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply