KANALDESA.ID (Klaten, Jawa Tengah) — Hari ini, Rabu (17/03/2021) bertempat di Tjokro Hotel Klaten, Ballroom Borobudur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten dalam rangka sosialisasi kewajiban laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha, sebagaimana dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.03 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) wajib menyampaikan progres Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Apa itu LKPM?
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klaten.
Perusahaan mana sajakah yang harus menyampaikan LKPM?
Setiap perusahaan baik PMA ataupun PMDN yang telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal atau Izin Prinsip Perluasan dalam masa atau tahap pembangunan proyek harus menyampaikan LKPM per triwulan atau sebanyak 4 kali dalam satu tahun dengan cara mengisi formulir L1.
Bagi perusahaan PMA dan PMDN yang telah memiliki Izin Usaha atau perusahaan yang sudah berproduksi secara komersil harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal per semester atau sebanyak 2 kali dalam setahun.
Apakah Sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM?
Karena LKPM adalah sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan maka dapat ditunda pelayanan perizinan teknis lainnya sampai perusahaan mengindahkan LKPM nya sesuai perka No 3 tahun 2012.
“Ya, kita menyisir kepada para pelaku usaha yang baru dan belum melaksanakan kewajibannya. Narasumber sosialisasi ini dari BKPM RI, Bupati maupun DPRD komisi l. Laporan LKPM itu ada dua sesi, artinya sesi pertama yakni dengan modal mulai Rp50 juta sampai Rp500 juta berkewajiban laporan setiap 3 bulan sekali. Sedangkan, modal mulai Rp500 juta ke atas itu laporan 6 bulan sekali,” jelas Agus Suprapto, Kepala DPMPTSP kepada KANALDESA.ID (17/03).
Undangan sosialisasi ini, dari pantauan KANALDESA.ID ada sekitar 30 pelaku usaha tersebar di wilayah kabupaten Klaten.
Dipuncak acara, Bupati Klaten yang diwakili oleh wakil bupati Klaten, Yoga Hardaya mengatakan, Klaten merupakan kota pro investasi. Pihaknya mendukung acara sosialisasi ini dan berharap para pelaku usaha besar menengah ke atas bisa menggandeng UMKM untuk menggerakkan ekonomi ditingkat bawah dan bisa membuka lapangan kerja karena adanya pandemi, banyak terjadi pengangguran.
“Target kita untuk tahun ini (2021) berdasarkan data dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) target Rp700an Miliar investasi yang sudah masuk di Klaten itu sudah melebihi target. Tapi, kita lihat di tahun 2020 itu minimal Rp2 Trilyun. Maka, semoga di tahun 2021 ini bisa tercapai kembali,” terang Yoga Hardaya.
Sementara itu, Dian dari UD Pahala yang bergerak dalam jual beli kayu bahan furnitur, dengan tempat usaha di Sunggingan, Jonggrangan, Klaten Utara merasa terbantu adanya sosialisasi LKPM bagi pelaku usaha oleh DPMPTSP.
“Kami terbantu dan berterimakasih adanya sosialisasi di hotel ini. Apa yang saat ini jadi kendala terkait laporan, bisa kami haturkan. Dan, UD Pahala ini sudah terdaftar di OSS (lkpmonline.bkpm.go.id) sejak tahun 2019, mas,” pungkasnya. (Kades/Red)
Related Posts
Semangat Peringatan HANTARU 2024 Menuju Indonesia Emas 2045
Klaten Jadi Tempat Silatnas Kedua PTRTU Se-Nusantara
PDAM Tirta Merapi Klaten, HUT Ke-47 “Bersama Bisa Juara”
The Gondang Park “Klaten Smart Tourism”, Destinasi Wisata Baru Klaten
Untuk Gizi Keluarga dan Tingkatkan Ekonomi, TP-PKK Desa Karanganom Gandeng Koki “Ga-Je” di Pelatihan Pengolahan Pangan
No Responses